Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Fathi meminta Ditjen Pajak (DJP) segera membereskan semua kendala dalam penerapan coretax administration system.
Fathi menilai kontraksi pada penerimaan pajak salah satunya dipengaruhi oleh kendala dalam coretax system. Menurutnya, penerimaan pajak akan segera membaik apabila kendala coretax system diselesaikan.
"Sekarang ini tersisa permasalahan-permasalahan minor yang kami optimis segera bisa diselesaikan. Setelah nanti coretax bisa berfungsi penuh, kami semua sangat optimis bahwa penerimaan pajak bisa sesuai bahkan bisa melampaui target," katanya, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).
Fathi mengatakan pembangunan coretax system antara lain memang bertujuan meningkatkan penerimaan pajak. Sayangnya, masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya sehingga menghambat wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
Dia bersama anggota Komisi XI DPR lainnya dan beberapa pejabat Kemenkeu sempat memantau penerapan coretax system di Kanwil DJP Jawa Barat I. Pada kesempatan tersebut, Kemenkeu juga kembali menegaskan komitmen untuk segera menyelesaikan kendala pada coretax system.
"Setelah nanti berfungsi dengan penuh dan masyarakat terbiasa, kami sangat optimistis bahwa adanya coretax ini Insyaallah bisa memberikan dampak positif, khususnya terkait dengan penerimaan pajak, yang seharusnya secara tax ratio kita bisa naik," ujarnya.
Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Namun, wajib pajak masih menjumpai beberapa kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut.
Adapun mengenai kinerja penerimaan pajak, realisasinya hingga Februari 2025 baru senilai Rp187,8 triliun atau setara 8,6% dari target Rp2.189,31 triliun. Kinerja penerimaan tersebut mengalami kontraksi sebesar 30,19% (year on year/yoy) (sap)