UPAH MINIMUM PROVINSI

Formula Upah Minimum 2023, Variabel Ini Dihitung dan Ditetapkan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 09:45 WIB
Formula Upah Minimum 2023, Variabel Ini Dihitung dan Ditetapkan Pemda

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh provinsi telah menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022. Kenaikan UMP yang terjadi bervariasi, dengan batas kenaikan adalah 10% sesuai dengan Permenaker 18/2022.

DKI Jakarta misalnya, UMP untuk 2023 mengalami kenaikan 5,6% menjadi Rp4,9 juta. Kemudian ada juga Jawa Tengah dengan UMP yang naik 8,01% menjadi Rp1,95 juta. Perlu dicatat, perhitungan UMP 2023 menggunakan formula baru yang ditetapkan melalui Permenaker 18/2022.

"Penyesuaian nilai UMP 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi," sebut Kemnaker dalam unggahan di media sosial, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Cara Cetak SKF untuk Izin Operasional Penyelenggara Umrah di M-Pajak

Sebagai informasi, indeks tertentu yang dimaksud adalah variabel α (alfa). Permenaker 18/2022 menjelaskan bahwa variabel alfa didapat dari kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang yang sudah ditentukan pemerintah pusat, yakni antara 0,1 sampai dengan 0,3.

"Penentuan nilai α ... harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," bunyi Pasal 6 ayat (5) Permenaker 18/2022.

Penghitungan dan penetapan UMP 2023 juga harus memakai data yang valid bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik, dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:
Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan rentang nilai alfa memberi ruang bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menghitung dan menimbang produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Rentang variabel alfa dianggap sebagai ruang dialog bagi Depeda untuk memberikan saran kepada gubernur dalam menetapkan kenaikan UMP 2023.

"Penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini mendorong optimalnya fungsi Dewan Pengupahan dalam melakukan analisis yang cermat," kata Indah.

Sesuai dengan Permenaker 18/2022, periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 diperpanjang menjadi 28 November 2022, dari sebelumnya paling lambat 21 November 2022. Sementara upah minimum kabupaten/kota, ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022, mundur dari sebelumnya 30 November 2022. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

Jumat, 02 Juni 2023 | 15:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Senin, 29 Mei 2023 | 13:51 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Bulan Depan

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Kembali ke Indonesia Bawa Barang-Barang, Bebas Bea Masuk?

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini