UPAH MINIMUM PROVINSI

Formula Upah Minimum 2023, Variabel Ini Dihitung dan Ditetapkan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 09:45 WIB
Formula Upah Minimum 2023, Variabel Ini Dihitung dan Ditetapkan Pemda

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh provinsi telah menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022. Kenaikan UMP yang terjadi bervariasi, dengan batas kenaikan adalah 10% sesuai dengan Permenaker 18/2022.

DKI Jakarta misalnya, UMP untuk 2023 mengalami kenaikan 5,6% menjadi Rp4,9 juta. Kemudian ada juga Jawa Tengah dengan UMP yang naik 8,01% menjadi Rp1,95 juta. Perlu dicatat, perhitungan UMP 2023 menggunakan formula baru yang ditetapkan melalui Permenaker 18/2022.

"Penyesuaian nilai UMP 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi," sebut Kemnaker dalam unggahan di media sosial, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sebagai informasi, indeks tertentu yang dimaksud adalah variabel α (alfa). Permenaker 18/2022 menjelaskan bahwa variabel alfa didapat dari kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang yang sudah ditentukan pemerintah pusat, yakni antara 0,1 sampai dengan 0,3.

"Penentuan nilai α ... harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," bunyi Pasal 6 ayat (5) Permenaker 18/2022.

Penghitungan dan penetapan UMP 2023 juga harus memakai data yang valid bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik, dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan rentang nilai alfa memberi ruang bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menghitung dan menimbang produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Rentang variabel alfa dianggap sebagai ruang dialog bagi Depeda untuk memberikan saran kepada gubernur dalam menetapkan kenaikan UMP 2023.

"Penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini mendorong optimalnya fungsi Dewan Pengupahan dalam melakukan analisis yang cermat," kata Indah.

Sesuai dengan Permenaker 18/2022, periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 diperpanjang menjadi 28 November 2022, dari sebelumnya paling lambat 21 November 2022. Sementara upah minimum kabupaten/kota, ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022, mundur dari sebelumnya 30 November 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara