OMAN

Fasilitas VAT Refund di Negara Teluk Ini Mulai Tersedia

Muhamad Wildan | Jumat, 16 April 2021 | 17:00 WIB
Fasilitas VAT Refund di Negara Teluk Ini Mulai Tersedia

Ilustrasi.

MUSCAT, DDTCNews – Kerajaan Oman memberikan fasilitas pengembalian PPN atau VAT refund khusus bagi wisatawan asing dan WNA yang melakukan perjalanan bisnis ke Oman.

Turis asing dan WNA berhak mendapatkan VAT refund atas barang-barang yang dibeli dengan harga senilai OMR25 atau kurang lebih sebesar Rp945.000,. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, turis harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.

"Ketika turis membeli barang dari pengusaha kena pajak (PKP), dia harus mengajukan VAT refund melalui aplikasi yang disediakan oleh operator bersama dengan otoritas pajak," sebut otoritas pajak dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Pada ketentuan insentif VAT refund ini, turis didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki tempat tinggal di Oman atau wilayah Gulf Cooperation Council (GCC). Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh mereka yang tinggal di Oman selama lebih dari 3 bulan.

PPN yang dapat diminta pengembalian oleh turis asing adalah barang yang telah dibeli paling lama 3 bulan sebelum turis asing meninggalkan Oman. Terdapat beberapa jenis barang yang tidak dapat diajukan VAT refund seperti rokok, makanan dan minuman, dan produk migas.

Namun demikian, otoritas pajak menyatakan barang-barang yang tidak dapat diajukan pengembalian PPN oleh turis asing berpotensi bertambah. Adapun hari ini juga menjadi hari pertama Oman dalam mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa.

Pada tahap pertama ini, hanya perusahaan dan usaha dengan omzet lebih dari OMR1 juta saja yang wajib mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mungkinkah Bagi Hasil PPN Diterapkan di Indonesia? Begini Kata OECD

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews