OMAN

Fasilitas VAT Refund di Negara Teluk Ini Mulai Tersedia

Muhamad Wildan | Jumat, 16 April 2021 | 17:00 WIB
Fasilitas VAT Refund di Negara Teluk Ini Mulai Tersedia

Ilustrasi.

MUSCAT, DDTCNews – Kerajaan Oman memberikan fasilitas pengembalian PPN atau VAT refund khusus bagi wisatawan asing dan WNA yang melakukan perjalanan bisnis ke Oman.

Turis asing dan WNA berhak mendapatkan VAT refund atas barang-barang yang dibeli dengan harga senilai OMR25 atau kurang lebih sebesar Rp945.000,. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, turis harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.

"Ketika turis membeli barang dari pengusaha kena pajak (PKP), dia harus mengajukan VAT refund melalui aplikasi yang disediakan oleh operator bersama dengan otoritas pajak," sebut otoritas pajak dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pada ketentuan insentif VAT refund ini, turis didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki tempat tinggal di Oman atau wilayah Gulf Cooperation Council (GCC). Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh mereka yang tinggal di Oman selama lebih dari 3 bulan.

PPN yang dapat diminta pengembalian oleh turis asing adalah barang yang telah dibeli paling lama 3 bulan sebelum turis asing meninggalkan Oman. Terdapat beberapa jenis barang yang tidak dapat diajukan VAT refund seperti rokok, makanan dan minuman, dan produk migas.

Namun demikian, otoritas pajak menyatakan barang-barang yang tidak dapat diajukan pengembalian PPN oleh turis asing berpotensi bertambah. Adapun hari ini juga menjadi hari pertama Oman dalam mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa.

Pada tahap pertama ini, hanya perusahaan dan usaha dengan omzet lebih dari OMR1 juta saja yang wajib mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda