PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Pengganti Masih Bisa Diganti Lagi? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 14:00 WIB
Faktur Pajak Pengganti Masih Bisa Diganti Lagi? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan revisi atau penggantian faktur pajak apabila dalam pengisian dan penulisan memuat keterangan yang tidak benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian serta pembatalan faktur pajak ini menggunakan aplikasi e-faktur.

Namun, apabila ternyata masih ada kesalahan dalam faktur pajak pengganti? Apakah masih bisa dilakukan penggantian? Jawabannya, bisa. PER-03/PJ/2022 menegaskan penggantian faktur pajak masih bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan, serta belum dilakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan dapat dilakukan jika terdapat ketidakbenaran dalam SPT, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari wajib pajak," cuit akun @kring_pajak, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sebagai informasi, pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajinan perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam membuat faktur pajak pengganti, PKP tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti. Hanya saja, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.

Kemudian, faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

"Pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NSFP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN," bunyi lampiran PER-03/PJ/2022 huruf J nomor 11. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai