PENEGAKAN HUKUM

Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp29 M, Bos Perusahaan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 14:51 WIB
Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp29 M, Bos Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP menyerahkan berkas pengemplang pajak yang melibatkan direktur sekaligus pemilik sebuah perusahaan.

DJP menyerahkan berkas perkara tersangka berinisia AL kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis (23/9/2021). AL merupakan direktur sekaligus pemilik perusahaan yang bergerak di jasa transportasi laut.

"Dalam kegiatan Tahap II ini, tersangka AL juga didampingi oleh penasihat hukumnya. Setelah kegiatan Tahap II, AL diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri untuk ditahan sampai dengan proses persidangan," tulis keterangan DJP dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Otoritas pajak menyebutkan AL terlibat dalam tindak pidana perpajakan dengan menggunakan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. AL dituding menggunakan dan mengkreditkan faktur pajak fiktif.

Aktivitas menggunakan dan mengkreditkan faktur pajak fiktif tersebut dilakukan AL sejak Januari 2010 hingga Desember 2014. Perbuatan tersangka ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp29 miliar.

Saat memasuki proses persidangan AL akan dijerat dengan UU KUP Pasal 39A huruf a. Tersangka akan menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun serta wajib membayar denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali jumlah dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

DJP menyebutkan upaya hukum terhadap AL mengalami kendala beberapa kali. Proses hukum dapat berjalan lancar setelah DJP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Barat.

"Untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap perkara pidana di bidang perpajakan," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 September 2021 | 17:42 WIB

Semoga hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi tersangka faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?