LAYANAN PAJAK

Faktur Pajak Berbentuk Pdf Dikirim via Whatsapp, Hati-Hati Penipuan

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 November 2023 | 13.30 WIB
Faktur Pajak Berbentuk Pdf Dikirim via Whatsapp, Hati-Hati Penipuan

Iklan layanan masyarakat dari DJP tentang penipuan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ada pihak-pihak mengaku dari kantor pajak mengirimkan file melalui Whatsapp. Pasalnya, modus penipuan kini makin beragam. 

Yang terbaru, oknum penipu bisa saja mencatut nama DJP mengirimkan pesan Whatsapp kepada wajib pajak dengan dalih menyampaikan faktur pajak dalam bentuk file Pdf. Padahal, jika wajib pajak bertransaksi dengan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembelian barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP), faktur pajak semestinya diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan. 

"Kami imbau wajib pajak mengonfirmasi langsung ke lawan transaksi jika ada pihak yang mengirimkan file faktur pajak seperti itu," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (13/11/2023). 

Wajib pajak perlu mengonfirmasi terlebih dulu sebelum mengeklik atau mengunduh file karena dikhawatirkan file tersebut merupakan modus kejahatan phising atau penyelewenangan data pribadi secara digital. 

DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama otoritas. Jika menerima pesan mencurigakan dari akun yang mengeklaim sebagai DJP, wajib pajak bisa mengonfirmasinya melalui kontak resmi kantor pajak pada tautan pajak.go.id/unit-kerja atau layanan Kring Pajak 1500200. 

Penipuan mengatasnamakan kantor pajak memang masih saja ramai, bahkan dengan modus yang makin beragam. Pada 2022 lalu, sempat rami penipuan dengan modus menawarkan buku-buku tentang perpajakan ke wajib pajak. 

Modusnya, penipu mengirimkan surat kepada masyarakat dan mengimbau mereka untuk membeli buku peraturan PPN dan PPh. Buku ini dijual dengan harga jutaan rupiah. 

Dalam surat yang dikirim, penipu bahkan melengkapinya dengan kop, nomor surat, hingga stempel Kementerian Keuangan. 

Ingat, publik bisa mengakses dokumen tentang peraturan perpajakan secara gratis melalui laman resmi pemerintah, pajak.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.