LAYANAN PAJAK

Faktur Pajak Berbentuk Pdf Dikirim via Whatsapp, Hati-Hati Penipuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 13:30 WIB
Faktur Pajak Berbentuk Pdf Dikirim via Whatsapp, Hati-Hati Penipuan

Iklan layanan masyarakat dari DJP tentang penipuan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ada pihak-pihak mengaku dari kantor pajak mengirimkan file melalui Whatsapp. Pasalnya, modus penipuan kini makin beragam.

Yang terbaru, oknum penipu bisa saja mencatut nama DJP mengirimkan pesan Whatsapp kepada wajib pajak dengan dalih menyampaikan faktur pajak dalam bentuk file Pdf. Padahal, jika wajib pajak bertransaksi dengan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembelian barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP), faktur pajak semestinya diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan.

"Kami imbau wajib pajak mengonfirmasi langsung ke lawan transaksi jika ada pihak yang mengirimkan file faktur pajak seperti itu," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Wajib pajak perlu mengonfirmasi terlebih dulu sebelum mengeklik atau mengunduh file karena dikhawatirkan file tersebut merupakan modus kejahatan phising atau penyelewenangan data pribadi secara digital.

DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama otoritas. Jika menerima pesan mencurigakan dari akun yang mengeklaim sebagai DJP, wajib pajak bisa mengonfirmasinya melalui kontak resmi kantor pajak pada tautan pajak.go.id/unit-kerja atau layanan Kring Pajak 1500200.

Penipuan mengatasnamakan kantor pajak memang masih saja ramai, bahkan dengan modus yang makin beragam. Pada 2022 lalu, sempat rami penipuan dengan modus menawarkan buku-buku tentang perpajakan ke wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Modusnya, penipu mengirimkan surat kepada masyarakat dan mengimbau mereka untuk membeli buku peraturan PPN dan PPh. Buku ini dijual dengan harga jutaan rupiah.

Dalam surat yang dikirim, penipu bahkan melengkapinya dengan kop, nomor surat, hingga stempel Kementerian Keuangan.

Ingat, publik bisa mengakses dokumen tentang peraturan perpajakan secara gratis melalui laman resmi pemerintah, pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan