TAX EXPENDITURE

Efektivitas Insentif Pajak Filantropi Harus Terukur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2017 | 17:50 WIB
 Efektivitas Insentif Pajak Filantropi Harus Terukur Partner DDTC B. Bawono Kristiaji (kanan) saat memberi pemaparan dalam FGD Focus Group Discussion bersama PSHK dan FI di Hotel Morissey, Jakarta, Selasa (24/1). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak atas kegiatan filantropi menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung dan mengapresiasi peran dari filantropi dan organisasi non-profit yang telah membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan sosial, serta penyelesaian atas masalah yang mencuat di tengah masyarakat.

Kendati demikian, Partner of Tax Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji mengatakan insentif pajak atas filantropi merupakan bagian dari tax expenditure yang harus terukur efektivitasnya.

Tren global menunjukkan tax expenditure berupa insentif pajak ini harus bisa diukur efektifitasnya, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya saat menghadiri Focus Group Discussion bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Filantropi Indonesia (FI) di Hotel Morissey, Jakarta, Selasa (24/1).

Baca Juga:
Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Ia menambahkan pemberian insentif pajak atas filantropi, baik bagi pemberi maupun penerima donor, dapat diibaratkan sebagai subsidi pajak yang diberikan oleh pemerintah. Dengan kata lain, ada sebagian uang pajak yang hilang akibat insentif tersebut.

(Baca: Pajak Dahulu, Filantropi Kemudian)

Seperti diketahui, umumnya insentif pajak tersebut diberikan bagi donor atau filantropi, baik individu maupun perusahaan, sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Adapun dari sisi penerima donor, besaran dana yang diterima tidak dianggap sebagi objek penghasilan (tax exemption).

Baca Juga:
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Dalam konteks insentif pajak bagi kegiatan filantropi, pemerintah tidak hanya perlu untuk mengukur besaran tax expenditure-nya, namun juga perlu mengaitkan kebijakan tersebut dengan tujuannya.

Dengan begitu, aturan mengenai suatu insentif pajak dibuat tidak hanya untuk mendorong kegiatan filantropi namun juga guna mencegah penyalahgunaannya serta memastikan efektivitasnya.

Tren Filantropi

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN

Sebagai informasi, kegiatan filantropi di Indonesia pun kian meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2014, tren filantropi perusahaan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), jumlah sumbangan perusahaan pada 2014 mencapai Rp12,45 triliun atau bertambah Rp8,6 triliun dari tahun 2013.

Peningkatan kegiatan filantropi ini juga dapat dilihat dari statistik penghimpunan dana zakat yang terus mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir. Bahkan pada 2015, dana zakat yang berhasil dihimpun secara nasional naik sebesar 10,62%.

Tak hanya hanya di Indonesia, peningkatan kegiatan filantropi juga terjadi secara global. Misalnya, kegiatan filantropi di negara anggota OECD mengalami peningkatan tajam mencapai 10 kali lipat selama kurang dari 20 tahun (1991-2008), dari $5 miliar menjadi $53 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN