Sejumlah pekerja menjahit tas koper saat proses pembuatan di konveksi tas koper Kayla, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan tetap memberikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi.
Airlangga mengatakan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi ini telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini memang tidak termasuk dalam paket stimulus yang dibacakan Presiden Prabowo Subianto, Senin lalu.
"Itu sudah disetujui. Ya, [kebijakan tetap berlanjut]," katanya, dikutip pada Rabu (19/2/2025).
Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final ini tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.
Namun, pemerintah pada Desember 2024 mengatakan bakal memperpanjang jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi melalui revisi PP.
Pada Senin lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sederet kebijakannya untuk mencapai target pertumbuhan pada tahun ini, terutama kuartal I/2025. Dalam kelompok paket stimulus ekonomi, pemerintah akan memberikan 5 jenis insentif.
Kelima insentif ini meliputi diskon tarif listrik, PPN DTP atas pembelian properti dan otomotif, PPnBM DTP kendaraan listrik dan hybrid, pajak DTP atas motor listrik, serta PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya. (sap)