PEREKONOMIAN INDONESIA

Efek Kenaikan Harga BBM Surut, Inflasi Turun Jadi 2,28 Persen

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Efek Kenaikan Harga BBM Surut, Inflasi Turun Jadi 2,28 Persen

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan pada September 2023 mencapai 2,28% atau lebih rendah dibandingkan dengan laju inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 3,27%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kelompok transportasi tidak lagi menjadi kelompok pengeluaran dengan andil terbesar terhadap inflasi. Alhasil, inflasi tahunan pada September 2023 menurun dari bulan sebelumnya.

"Hal ini terjadi karena base effect akibat kenaikan harga BBM pada September 2022 telah berakhir," katanya, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Amalia menuturkan kenaikan harga BBM pada September 2022 menyebabkan adanya tren kenaikan indeks harga konsumen. Kenaikan harga BBM pun berdampak terhadap inflasi tahunan sepanjang September 2022 hingga Agustus 2023.

Namun, pada September 2023, efek kenaikan harga BBM sudah tidak terlalu terlihat lagi. Saat ini, inflasi terbesar terjadi pada makanan, minuman, dan tembakau yaitu 4,17% dan berikan andil sebesar 1,08% terhadap inflasi umum.

Komoditas yang memberi andil besar terhadap inflasi, yaitu beras dengan andil 0,55%, rokok kretek filter dengan andil 0,19%, bawang putih dengan andil 0,08%, daging ayam ras dengan andil 0,07%, serta rokok putih dengan andil 0,07%.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selain itu, beberapa komoditas yang juga menjadi penyumbang terbesar untuk inflasi adalah biaya kontrak rumah dengan andil 0,01%, emas perhiasan dengan andil 0,08%, serta biaya sewa rumah dengan andil 0,06%.

Sementara itu, komponen inti mengalami inflasi 2% dengan andil 1,28%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi inti di antaranya biaya kontrak rumah, emas perhiasan, biaya sewa rumah, upah asisten rumah tangga, ikan segar, dan biaya kuliah.

Kemudian, tekanan inflasi komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 1,99% dengan andil terbesar, yaitu 0,38%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi, yaitu rokok kretek filter, rokok putih, rokok kretek, tarif kereta api, dan tarif air minum PAM.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Untuk komponen harga bergejolak, inflasinya tercatat 3,62% dengan andil 0,62%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi selama setahun terakhir adalah beras, bawang putih, daging ayam ras, kentang, dan tahu mentah.

Dari sebanyak 90 kota yang disurvei BPS, lanjut Amalia, seluruhnya mengalami inflasi pada September 2023. Dari jumlah kota yang disurvei tersebut, sebanyak 50 kota mengalami inflasi lebih tinggi dari angka nasional.

Inflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 5,26%, sedangkan inflasi terendah tercatat di Kota Manado sebesar 1,16%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini