KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 24 April 2025 | 16.45 WIB
Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Sarno saat memberikan paparan dalam acara Peluncuran Riset CISDI: Dampak Harga Rokok dan Faktor Sosial pada Remaja & Rokok Ilegal, Kamis (24/4/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah menyusun peta jalan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 5 tahun ke depan.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Sarno mengatakan peta jalan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Nanti, peta jalan akan mengatur kenaikan besaran tarif CHT, HJE, dan simplifikasi tarif.

"Kami akan menyusun kebijakan cukai, termasuk bagaimana menaikkan tarif cukai dari 2026 hingga 2029, termasuk simplifikasinya," katanya, Kamis (24/4/2025).

Namun demikian, Sarno tidak menyebutkan secara terperinci skema penerapan kenaikan CHT ke depan, termasuk mau menggunakan skema multiyears atau tidak.

Berkaca pada penerapan skema multiyears pada 2023-2024, dia menyampaikan BKF mengevaluasi sedikitnya 4 indikator penting untuk menyusun kebijakan cukai rokok, yaitu aspek produksi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, serta peredaran rokok ilegal.

"Perlu ada legacy yang bisa jadi panduan, kebijakan teman-teman [ASN] berikutnya. Nah ini kami lagi susun, intinya bagaimana menyusun kebijakan berdasarkan parameter-parameter yang bisa kita ukur," ucap Sarno.

Sarno pun menyambut baik berbagai kajian, termasuk riset Dampak Harga Rokok dan Faktor Sosial pada Remaja & Rokok Ilegal yang dilakukan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).

Riset tersebut memberikan 3 butir rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, menaikkan harga rokok secara signifikan melalui kenaikan cukai dan ini dilakukan secara berkala atau menggunakan skema multiyears.

Kedua, melakukan simplifikasi struktur tarif cukai guna mengurangi kesenjangan harga antar jenis rokok sehingga tidak ada lagi opsi rokok murah. Ketiga, mengimplementasikan PP 28/2024, terutama perluasan layanan upaya berhenti merokok dan penegakan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Kebijakan itu berdasarkan hasil riset ya dan kami sangat menyebut baik, dan sekali lagi terkait panduan peta jalan ini lagi kita susun. Harapannya, panduan ini akan kami tuangkan dalam bentuk KMK," jelas Sarno. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.