Masyarakat mengisi BBM di SPBU. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wpa.
JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 10% menjadi 5% bagi kendaraan pribadi. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum akan dipangkas dari 5% menjadi 2,5%.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan keputusan itu merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal PBBKB yang diatur pemerintah pusat sebesar 10%.
"Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan dan diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5% untuk kendaraan umum," ujarnya, dikutip pada Kamis (24/4/2025).
Menurut Pramono, PBBKB telah belaku selama lebih dari 10 tahun dan pemungutannya dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Adapun UU HKPD memberikan wewenang kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%.
"Tetapi dengan undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada gubernur. Sehingga dengan demikian kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta," jelasnya.
Pramono menambahkan penyesuaian tarif PBBKB akan segera disosialisasikan ke masyarakat. Selain itu, perubahan tarif PBBKB tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan gubernur (pergub).
"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan terasa kecuali warga Jakarta," tandasnya dilansir https://m.beritajakarta.id/.
Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (biasa disebut bensin) dan alat berat. PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen dan/atau importir (seperti Pertamina) atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada lembaga penyalur (di antaranya SPBU Pertamina).
Pemungutan PBBKB yang telah dilakukan oleh produsen/importir saat penyerahan ke lembaga penyalur membuat harga yang kamu bayarkan ketika membeli bensin di SPBU itu sudah termasuk PBBKB.
Melalui UU HKPD, pemerintah pusat mengatur tarif PBBKB maksimal ditetapkan 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Terkait dengan tarif tersebut, pemda kemudian menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya melalui peraturan daerah masing-masing. Pemerintah daerah pun bisa menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%.
Misal, Pemprov Jakarta dalam Perda 1/2024 menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Artinya, kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%. Simak Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta
Adapun tarif PBBKB yang berlaku di Jakarta berdasarkan Perda 1/2024 tersebut mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, tarif PBBKB dipatok sebesar 5% sesuai dengan Perda DKI Jakarta 10/2010. Simak Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen
Namun, terhitung sejak 5 Januari 2024, Perda DKI Jakarta 10/2010 dicabut dan digantikan dengan Perda DKI Jakarta 1/2024. Berarti, keputusan Pramono untuk menurunkan tarif PBBKB tersebut mengembalikan tarif PBBKB yang sempat berlaku di Jakarta sebelumnya. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews