PERATURAN PAJAK

Dua P3B Dimodifikasi Lewat MLI, Ditjen Pajak Terbitkan Surat Edaran

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Mei 2023 | 11:45 WIB
Dua P3B Dimodifikasi Lewat MLI, Ditjen Pajak Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan 2 surat edaran baru terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang direvisi berdasarkan Multilateral Instrument (MLI).

Surat edaran yang dimaksud antara lain SE-5/PJ/2023 mengenai penerapan MLI atas P3B Indonesia-Seychelles dan SE-6/PJ/2023 tentang penerapan MLI atas P3B Indonesia-Spanyol.

"…perlu diterbitkan SE sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Spanyol," bunyi SE-6/PJ/2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

MLI berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Seychelles dan P3B Indonesia-Spanyol sehubungan dengan pajak yang dipotong/dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN sejak 1 Januari 2023.

Sehubungan dengan pajak-pajak lainnya, MLI berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 di Indonesia dan 10 Juni 2023, baik di Seychelles maupun di Spanyol.

Modifikasi P3B dalam Bahasa Inggris

Dalam naskah SE-5/PJ/2023 dan SE-6/PJ/2023 juga terlampir naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Seychelles dan P3B Indonesia-Spanyol dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan MLI terhadap kedua P3B.

Baca Juga:
Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

Meski begitu, naskah hasil modifikasi dalam kedua surat edaran hanya digunakan untuk memahami dampak MLI terhadap P3B Indonesia-Seychelles dan P3B Indonesia-Spanyol.

"Naskah asli konvensi dan P3B Indonesia-Seychelles tetap menjadi dasar hukum yang berlaku," bunyi lampiran SE-5/PJ/2023.

Perlu diketahui, Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 17:30 WIB PERIZINAN USAHA

RDTR Belum Terhubung Penuh dengan OSS, BKPM Minta Dukungan Anggaran

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target