Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - DPRD Kota Tangerang menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Perubahan Perda PDRD bertujuan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi serta menggali potensi PAD secara maksimal," katanya dalam rapat paripurna, dikutip pada Jumat (25/4/2025).
PAD yang tinggi dan kemandirian fiskal yang kuat diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk itu, Sachrudin berharap revisi Perda PDRD dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa menambah beban bagi wajib pajak dan masyarakat umum.
"Diharapkan melalui raperda ini dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang dan perubahan perda ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah," ujarnya.
Sebagai informasi, revisi Perda PDRD dilakukan dalam rangka menyesuaikan tarif dan menambah objek retribusi jasa usaha. Adapun yang dimaksud dengan retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemda guna mencari keuntungan karena jasa dimaksud dapat disediakan pula oleh swasta.
Objek baru yang diusulkan antara lain penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya.
"Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan, dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang," kata Sachrudin pada bulan lalu. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews