PROVINSI SUMATERA BARAT

DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 April 2018 | 15:10 WIB
DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

PADANG, DDTCNews - Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun ini dengan menaikkan tarif sejumlah pajak mendapat kritikan. Salah satunya datang dari anggota DPRD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Supardi yang mengimbau agar pemprov mencari jalan lain selain menaikkan tarif pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Pasalnya, setiap kenaikan tarif akan berdampak langsung kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah harus kreatif, banyak yang bisa dilakukan. Jangan hanya pajak ke pajak saja, pajak kendaraan, retribusi, pajak BBM. Itu kan berhubungan dengan masyarakat. Masyarakat akan terbebani," katanya, Rabu (18/4).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Menurutnya, alih-alih menaikkan pajak bahan bakar yang tidak populis, pemprov menggali potensi sektor lain, seperti menaikkkan pajak air permukaan. Kemudian mengejar sumbangan dari pihak ketiga dan memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seperti yang diketahui, tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dijadwalkan resmi naik per Mei 2018. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur sebagai turunan dari perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang PBBKB yang sudah disahkan DPRD.

Alhasil, diperkirakan harga BBM non-subsidi akan naik hingga 2,5% karena kenaikan pajak BBKB dari basis 5% menjadi 7,5%.

Baca Juga:
Telanjur Naikkan PBBKB, 14 Provinsi Diminta Berikan Insentif Fiskal

Sebagai hitungan awal untuk BBM jenis Pertalite yang harganya Rp7.600 per liter akan menjadi Rp7.761 atau dibulatkan Rp7.800 per liter. Kemudian Pertamax Rp8.900 per liter menjadi Rp9089 atau bisa dibulatkan menjadi Rp9.100 per liter.

Sementara itu, Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai, meski pemerintah daerah memiliki hak menaikkan pajak kendaraan dan pajak bahan bakar. Namun, seharusnya Pemprov Sumbar melakukan kajian mendalam dulu sebelum menerapkannya.

“Perda yang ada tidak fair. Naiknya pajak yang diikuti naiknya harga BBM akan memberatkan masyarakat. Khusus untuk dunia usaha, naiknya harga akan memicu naiknya biaya produksi. Ujungnya nanti daya saing ekonomi Sumbar anjlok," terangnya dilansir Harian Haluan. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini