PADANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua menyelenggarakan edukasi yang mengulas ketentuan perpajakan kantor virtual (virtual office) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 pada 1 Agustus 2025.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Padang Dua Ade Helmi menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai konsep dan ketentuan terbaru tentang kantor virtual dalam konteks perpajakan.
“Dengan kantor virtual, pemilik bisnis dapat menjalankan aktivitas usahanya secara fleksibel tanpa harus memiliki kantor fisik permanen,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (9/9/2025).
Ade menguraikan kantor virtual merupakan bentuk tempat usaha yang memiliki fasilitas fisik dan layanan pendukung, serta memungkinkan pemilik usaha bekerja dari mana saja dengan dukungan teknologi seperti komputer, laptop, ponsel, dan akses internet.
Sementara itu, penyuluh pajak lainnya Rico Satria Adipradana menambahkan bahwa kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau alamat korespondensi bersama oleh 2 atau lebih pengusaha.
“Namun, penggunaan kantor virtual tetap tunduk pada ketentuan perpajakan, terutama dalam hal pembayaran atas pemanfaatan kantor yang tidak termasuk dalam kategori jasa persewaan gedung atau kantor,” tuturnya.
Penyuluh pajak juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan lainnya dapat langsung mengunjungi KPP terdekat atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, kantor virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).
Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025, badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP bila memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha, yakni di kantor virtual tersebut.
Sementara itu, jika badan bertempat kedudukan di kantor virtual, tetapi memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha maka tempat pengukuhan PKP ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain kantor virtual tersebut.
Pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada pasal 51 ayat (1) huruf a harus memenuhi 3 persyaratan. Pertama, memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.
Kedua,memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada pasal 51 ayat (4) huruf a dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan; dan
Ketiga, tidak menggunakan kantor virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi. (rig)