PENGAMPUNAN PAJAK

DPR Minta MK Tak Batalkan UU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Jumat, 23 September 2016 | 07.01 WIB
DPR Minta MK Tak Batalkan UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya sudah 37 negara yang telah menerapkan kebijakan perpajakan yang berupa tax amnesty,tapi pemerintah dari masing-masing negara tetap tidak bisa mengabulkan permintaan atas gugatan yang diajukan.

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan pengampunan pajak tidak hanya berlaku di Indonesia saja, melainkan sejumlah negara juga telah memberlakukan kebijakan ini. Bahkan ada sekitar 13 negara yang tengah melaksanakan tax amnesty.

“Program tax amnesty ini telah berlaku pada 37 negara secara keseluruhan hingga saat ini. Lalu, Indonesia menjadi salah satu dari 13 negara yang tengah menjalankan program ini,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu saat menghadiri sidang gugatan tax amnesty.

Melichas mengatakan beberapa gugatan terhadap kebijakan perpajakan tersebut juga kerap terjadi di negara lain. Tapi, gugatan yang dilayangkan tersebut hampir tidak pernah dikabulkan oleh pemerintahannya.

“Gugatan atas program tax amnesty juga terjadi di Jerman dan Kolombia, namun tetap tidak dikabulkan,” katanya.

Dia menegaskan program tax amnesty akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang dan periode yang telah ditentukan oleh pemerintah, atau tetap berjalan sesuai dengan rencana awal.

Menurutnya, perancangan program pengampunan pajak telah memerhatikan UUD 1945 sebagai aturan dasar NKRI. Bahkan, hal itu sudah dijabarkan juga dalam UU Pengampunan .

“Pajak dan beberapa pungutan lain yang bersifat memaksa, itu telah diatur dalam UUD 1945, dan juga pada UU Pengampunan Pajak ini. Maka program ini tetap berjalan sesuai dengan keputusan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan membatalkan UU Pengampunan Pajak yang telah berlaku. Sebagai salah satu anggota DPR, ia turut meyakinkan MK bahwa tax amnesty telah sesuai dengan UU yang berlaku sebelumnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.