PENGAMPUNAN PAJAK

DPR Minta MK Tak Batalkan UU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 07:01 WIB
DPR Minta MK Tak Batalkan UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya sudah 37 negara yang telah menerapkan kebijakan perpajakan yang berupa tax amnesty,tapi pemerintah dari masing-masing negara tetap tidak bisa mengabulkan permintaan atas gugatan yang diajukan.

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan pengampunan pajak tidak hanya berlaku di Indonesia saja, melainkan sejumlah negara juga telah memberlakukan kebijakan ini. Bahkan ada sekitar 13 negara yang tengah melaksanakan tax amnesty.

“Program tax amnesty ini telah berlaku pada 37 negara secara keseluruhan hingga saat ini. Lalu, Indonesia menjadi salah satu dari 13 negara yang tengah menjalankan program ini,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu saat menghadiri sidang gugatan tax amnesty.

Baca Juga:
Soal BLT Mitigasi Risiko Pangan, Sri Mulyani dan Risma Beda Persepsi

Melichas mengatakan beberapa gugatan terhadap kebijakan perpajakan tersebut juga kerap terjadi di negara lain. Tapi, gugatan yang dilayangkan tersebut hampir tidak pernah dikabulkan oleh pemerintahannya.

“Gugatan atas program tax amnesty juga terjadi di Jerman dan Kolombia, namun tetap tidak dikabulkan,” katanya.

Dia menegaskan program tax amnesty akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang dan periode yang telah ditentukan oleh pemerintah, atau tetap berjalan sesuai dengan rencana awal.

Baca Juga:
Empat Menteri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK

Menurutnya, perancangan program pengampunan pajak telah memerhatikan UUD 1945 sebagai aturan dasar NKRI. Bahkan, hal itu sudah dijabarkan juga dalam UU Pengampunan .

“Pajak dan beberapa pungutan lain yang bersifat memaksa, itu telah diatur dalam UUD 1945, dan juga pada UU Pengampunan Pajak ini. Maka program ini tetap berjalan sesuai dengan keputusan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan membatalkan UU Pengampunan Pajak yang telah berlaku. Sebagai salah satu anggota DPR, ia turut meyakinkan MK bahwa tax amnesty telah sesuai dengan UU yang berlaku sebelumnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam