RUU ASN

DPR Minta Gaji dan Fasilitas PPPK Sama dengan PNS

Dian Kurniati | Senin, 18 Januari 2021 | 14:53 WIB
DPR Minta Gaji dan Fasilitas PPPK Sama dengan PNS

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah memberikan gaji dan fasilitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah memberikan gaji dan fasilitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan usulan itu tertuang dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia beralasan, PPPK dan PNS sama-sama ASN dengan beban kerja yang juga tidak berbeda.

"Mengingat bahwa beban PPPK yang sama dengan PNS, maka dalam RUU ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan hak PNS," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Syamsurizal mengatakan DPR RI menilai hak PPPK juga perlu dituangkan dalam UU ASN, seperti halnya PNS. Hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Sementara jika merujuk UU No.40/2004 dan UU No. 24/2011, perlindungan itu mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah telah menuangkan semua kebijakan mengenai PPPK dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

"Dalam hal kesejahteraan pegawai PPPK, pemerintah sudah mengatur tersendiri dalam PP No. 49/2018 tentang manajemen PPPK," kata Tjahjo.

PP tersebut mengatur mekanisme gaji PPPK yang sama dengan ASN. Sementara mengenai dana pensiun, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemberian tabungan hari tua dan fasilitas PPPK melalui lembaga pengelola pensiun sesuai aturan undang-undang.

Pemerintah mulai membuka formasi PPPK pada 2019 dengan peserta yang lulus sebanyak 51.293 orang. Adapun tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka 1 juta formasi PPPK bagi guru honorer.

Sebelumnya, DPR memasukkan perubahan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Revisi tersebut merupakan inisiatif atau usulan resmi DPR, yang poin utamanya tentang pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi PNS. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara