THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB
Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan skema pengembalian pajak baru untuk meningkatkan konsumsi masyarakat setempat.

Juru bicara Kementerian Keuangan Pornchai Thiraveja mengatakan pemerintah bakal memberikan rabat pajak dengan nama Easy e-Receipt. Sesuai namanya, rabat bakal diberikan dengan syarat menggunakan e-faktur atau e-tax system.

"Program Easy e-Receipt memungkinkan individu mengklaim pengurangan pajak hingga THB50.000 [sekitar Rp22 juta] untuk pembelian barang yang dilakukan dari pengusaha kena pajak yang menggunakan e-tax system," katanya, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Pornchai Thiraveja mengatakan program Easy e-Receipt berlaku mulai 1 Januari hingga 15 Februari 2024. Menurutnya, kegiatan ini bakal mendorong konsumsi domestik pada awal tahun.

Dia menjelaskan pelaksanaan program tersebut juga menjadi merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, program Easy e-Receipt juga bertujuan mendorong penggunaan e-tax system yang tersedia di situs otoritas pajak.

Meski demikian, rabat pajak tidak akan diberikan atas pembelian minuman beralkohol, produk tembakau, kendaraan, serta layanan tertentu seperti telepon seluler, layanan internet, dan asuransi nonjiwa.

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Walaupun Easy e-Receipt berlaku awal 2024, dia berharap masyarakat tetap melakukan kegiatan konsumsi pada akhir tahun ini. Biasanya, akhir tahun menjadi momentum masyarakat berbelanja untuk menyambut Natal dan tahun baru.

Dilansir bangkokpost.com, Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin telah menegaskan pemerintah bakal memberikan berbagai skema stimulus untuk masyarakat. Stimulus tersebut diumumkan bertahap sejak bulan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut