PRANCIS

Dorong Kepastian Hukum, OECD Rilis Panduan MAP dan APA Multilateral

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:00 WIB
Dorong Kepastian Hukum, OECD Rilis Panduan MAP dan APA Multilateral

Tampilan halaman depan buku digital bertajuk Manual on the Handling of Multilateral MAP and APA (MoMA).

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) OECD merilis panduan mengenai tata cara penanganan mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA) multilateral bagi otoritas pajak.

Panduan bertajuk Manual on the Handling of Multilateral MAP and APA (MoMA) ini dirilis oleh FTA mengingat masih banyak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi yang tidak memiliki pengalaman yang memadai untuk menegosiasikan MAP dan APA multilateral.

"MoMA dimaksudkan sebagai panduan untuk proses MAP dan APA multilateral, baik dari perspektif hukum maupun prosedural, dan menyarankan pendekatan yang berbeda sesuai dengan praktik pada setiap yurisdiksi," sebut FTA dalam keterangan resmi, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

FTA menekankan MAP dan APA multilateral akan meningkatkan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak, utamanya atas transaksi perusahaan multinasional yang tercakup oleh 2 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau lebih.

Dengan MAP dan APA multilateral, potensi timbulnya sengketa akibat perbedaan interpretasi P3B dapat diminimalisasi. Kehadiran MoMA juga makin relevan mengingat transaksi oleh perusahaan multinasional tidak hanya melibatkan 2 negara saja, tetapi 3 negara atau lebih.

"Isu transfer pricing tidak lagi bersifat bersifat bilateral. Adjustment pada suatu yurisdiksi akan menimbulkan konsekuensi terhadap atribusi laba di yurisdiksi lain," tulis FTA.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Melalui MoMA, FTA memberikan panduan mengenai aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan oleh otoritas pajak sebelum, saat, dan setelah menempuh upaya MAP dan APA multilateral.

Sebagai informasi, MAP adalah upaya alternatif di luar upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. Adapun APA adalah perjanjian tertulis antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk menyepakati kriteria penentuan harga transfer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP