KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Ekspor, Sri Mulyani: Eksportir Tidak Sendirian

Dian Kurniati | Minggu, 22 Mei 2022 | 18:00 WIB
Dorong Ekspor, Sri Mulyani: Eksportir Tidak Sendirian

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah memiliki banyak instrumen yang bisa digunakan dalam mendorong ekspor.

Sri Mulyani mengatakan ekspor memiliki peranan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kinerja ekspor perlu terus ditingkatkan demi menjaga momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"Kementerian Keuangan punya banyak sekali instrumen, pajak, bea cukai. Semuanya merupakan instrumen kita [untuk meningkatkan ekspor]," katanya, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sri Mulyani menuturkan ekspor menjadi penopang pertumbuhan ekonomi selama pandemi Covid-19. Hal itu tercermin dari surplus neraca perdagangan selama 24 bulan berturut-turut. Surplus bahkan mencapai tertinggi sepanjang sejarah pada April 2022, yaitu senilai US$7,3 miliar.

Menurutnya, pemerintah menyediakan berbagai instrumen yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendukung ekspor, baik dari sisi pajak maupun kepabeanan dan cukai. Misal, fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE).

Dari sisi pembiayaan, pemerintah juga menyediakan skema seperti kredit usaha rakyat (KUR). Tidak hanya dari pemerintah pusat, Sri Mulyani menyebut pemda juga memiliki ruang untuk mendukung ekspor di daerah melalui dana transfer dan dana desa.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Dia menilai berbagai instrumen tersebut akan memudahkan pelaku usaha memulai atau memperluas pasar ekspornya. Menurutnya, kehadiran negara sangat penting untuk memastikan para eksportir tidak merasa sendirian.

"Hadirnya negara dalam arti positif menjadi suatu keharusan pada saat dunia menghadapi kompetisi yang sangat luar biasa," ujar menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS