KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Ekspor, DJBC Luncurkan Aplikasi SPIKE untuk UMKM

Dian Kurniati | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:00 WIB
Dorong Ekspor, DJBC Luncurkan Aplikasi SPIKE untuk UMKM

Pengrajin menata kerajinan berbahan baku kulit yang siap dipasarkan di industri kerajinan kulit Roosman Leather, Manding, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (31/5/2021). Pengrajin mengaku saat ini memanfaatkan pasar lokal seperti Jakarta, Yogyakarta mapun Jateng untuk memasarkan produk kerajinan berbahan kulit menyusul berhentinya ekspor ke sejumlah negara seperti Jepang, Korea maupun Australia sejak Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara meluncurkan aplikasi Sentra Pelayanan Informasi dan Konsultasi Ekspor (SPIKE) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekspor.

Kepala Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan pengguna jasa dapat mengakses aplikasi SPIKE untuk mendapatkan akses konsultasi yang tidak dibatasi jarak dan jangkauan. Dia berharap aplikasi tersebut dapat membantu pelaku usaha untuk ekspansi.

"Inovasi ini sebagai bentuk nyata Bea Cukai Kualanamu untuk terus mendorong dan memfasilitasi dunia perdagangan dengan membantu pelaku usaha dalam negeri untuk menembus pasar dunia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip paKamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Elfi menuturkan pandemi Covid-19 mengharuskan semua instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam setiap proses bisnis. SPIKE pun menjadi salah satu upaya DJBC dalam memberikan pelayanan yang maksimal.

Menurutnya, aplikasi tersebut akan memuat segala hal terkait dengan ekspor yang telah terangkum dalam FAQ SPIKE di antaranya seperti tata cara ekspor, legalitas pelaku ekspor, perizinan dan dokumen ekspor, dan hal pendukung lainnya.

SPIKE digagas untuk membantu pelaku usaha, terutama industri kecil menengah (IKM) dan UMKM yang berniat mengekspor produk ke luar negeri. Nanti, calon eksportir dapat mengetahui persyaratan menjadi eksportir, proses mencari pembeli di luar negeri, serta cara promosi produk.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selain itu, calon eksportir atau pelaku usaha lain juga dapat berkonsultasi melalui SPIKE, baik dengan permintaan konsultasi tatap muka, konsultasi daring melalui video conference, maupun melalui aplikasi Whatsapp.

"SPIKE diharapkan mampu mengedukasi pelaku usaha yang sangat membutuhkan berbagai informasi dalam hal ekspor," ujar Elfi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak