Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menutup layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) melalui media sosial X (Twitter).Â
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak kini diarahkan untuk mengakses layanan lupa EFIN melalui saluran lainnya seperti email. Alasannya, layanan lupa EFIN melalui email dinilai lebih aman bagi wajib pajak daripada lewat X.Â
"Atas alasan keamanan data, DJP menutup layanan lupa efin melalui X dan hanya menerima melalui email [email protected]," katanya, Kamis (15/2/2024).
DJP mengumumkan penghentian layanan lupa EFIN lewat X dan mengalihkannya melalui email mulai 5 Februari 2024.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi agar wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik.
Selain melalui email, layanan lupa EFIN sebenarnya bisa diakses juga melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200, live chat DJP Online, atau menghubungi langsung KPP terdaftar.
Bagi wajib pajak orang pribadi, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain. Sedangkan pada wajib pajak badan, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.
Layanan lupa EFIN kini tersedia melalui email di alamat [email protected]. Dalam mengirimkan email, ada setidaknya 5 informasi yang disampaikan wajib pajak.
Informasi tersebut terdiri atas nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar. Kelima informasi tersebut ditulis secara berurutan dalam badan email.
Selain itu, wajib pajak juga harus menuliskan pernyataan dalam email yang berbunyi, "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak". (sap)