Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PMK 15/2025 mengubah ketentuan jangka waktu pengujian atas pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, ketentuan perpanjangan jangka waktu pengujian juga turut diubah dalam PMK 15/2025.
Berdasarkan PMK 15/2025, jangka waktu pengujian atas pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kini dibedakan berdasarkan pada tipe pemeriksaannya. Tipe pemeriksaan tersebut terbagi menjadi 3 jenis, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik.
“Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama: 5 bulan untuk pemeriksaan lengkap; 3 bulan untuk pemeriksaan terfokus; dan 1 bulan untuk pemeriksaan spesifik,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2025, dikutip pada Selasa (24/2/2025).
Jangka waktu tersebut dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) disampaikan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Selain itu, ada ketentuan jangka waktu khusus yang berlaku atas pemeriksaan spesifik karena ada data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Untuk pemeriksaan dikarenakan adanya data konkret, jangka waktu pengujiannya maksimal 10 hari kerja.
Lebih lanjut, PMK 15/2025 tidak lagi mengatur ketentuan perpanjangan waktu pengujian. Adapun ketentuan perpanjangan jangka waktu hanya diatur terbatas pada pengujian terkait dengan wajib pajak grup; dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025, perpanjangan jangka waktu pengujian wajib pajak grup dan transfer pricing kini diperpanjang maksimal selama 4 bulan. Jangka waktu perpanjangan tersebut pun lebih singkat dibandingkan ketentuan terdahulu. Simak Pemeriksaan WP Grup & Transfer Pricing Diperpanjang Maksimal 4 Bulan.
Sebelumnya, PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 membedakan jangka waktu pengujian berdasarkan jenis pemeriksaan yang dilakukan, yaitu pemeriksaan lapangan atau kantor. Untuk pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujiannya maksimal 6 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan.
Merujuk Pasal 16 PMK 17/2013, jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan tersebut dapat diperpanjang untuk maksimal 2 bulan. Apabila pengujian pemeriksaan lapangan dilakukan terkait dengan wajib pajak K3S migas, wajib pajak grup, dan wajib pajak terindikasi transfer pricing maka perpanjangan waktunya diberikan maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 kali.
Sementara itu, pengujian pemeriksaan kantor dilakukan maksimal 4 bulan sejak tanggal wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor hingga tanggal SPHP disampaikan.
Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor maka jangka waktu pengujiannya paling lama 1 bulan sejak tanggal wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan.
Mengacu Pasal 17 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor bisa diperpanjang maksimal 2 bulan. Namun, pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak dapat diperpanjang. (sap)