PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 Februari 2025 | 13.30 WIB
Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membuat regulasi untuk mendorong kendaraan dengan pelat luar daerah dapat membayar pajak di Sultra.

Kepala Bapenda Mujahidin menyebut kendaraan dengan pelat nomor luar daerah perlu dikenakan pajak di Sultra karena menggunakan jalan, mengurangi kuota bahan bakar minyak (BBM), serta menghasilkan polusi di daerah tersebut.

Untuk itu, pemilik kendaraan sewajarnya membayar pajak kendaraannya di Sultra. “Kalau mau bayar di daerah mereka juga tidak masalah, tetapi kalau beroperasinya di Sultra, bayar pajaknya harus disini,” tuturnya, dikutip pada Selasa (25/2/2025).

Mujahidin menyatakan penyusunan regulasi tersebut akan melibatkan Samsat. Namun demikian, dia menegaskan Bapenda tidak memiliki kewenangan untuk menahan kendaraan dengan pelat luar daerah untuk beroperasi di Sultra.

"Kami tidak bisa menahan kendaraan sehingga kami tidak tahu pasti jumlah kendaraan dengan pelat di luar Sultra yang beroperasi di sini,” ujarnya.

Menurut Mujahidin, langkah yang bisa dilakukan pemprov hanyalah menahan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB) alias slip pembayaran pajak. Sebab, kewenangan terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berada di kepolisian.

“Langkah yang bisa kami lakukan adalah menahan slip pembayaran pajaknya. Sebab, kewenangan atas STNK tetap berada di tangan kepolisian," katanya.

Meski tidak dilarang beroperasi di Sultra, lanjut Mujahidin, pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah wajib melaporkan kendaraannya. Adapun pengawasan terhadap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Mudah-mudahan setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat ini, kita bisa menemukan solusi agar kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sultra juga dikenakan pajak,” ujar Mujahidin seperti dilansir sultra.tribunnews.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.