KOTA MALANG

Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Februari 2025 | 12.30 WIB
Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur berencana menerapkan 2 objek retribusi baru, yaitu retribusi sampah kompos dan retribusi sewa aset.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan penambahan objek retribusi tersebut bakal diatur dalam perda yang merevisi Perda Kota Malang No. 4/2023. Untuk itu, rencana tersebut akan dibahas dengan DPRD Kota Malang.

”Tidak hanya besaran saja, nanti bayar ke mana juga akan dibahas. Agar semuanya jelas,” katanya, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Handi menuturkan revisi Perda 4/2023 ditandai dengan penyampaian rancangan perda (raperda) kepada DPRD Kota Malang dalam rapat paripurna. Kemudian, panitia khusus yang membahas raperda tersebut akan dibentuk.

Dari kedua objek retribusi tersebut, Bapenda baru memetakan potensi penerimaan retribusi sampah kompos. Dari pemetaan itu, Bapenda memperkirakan retribusi sampah kompos bisa menyumbang penerimaan senilai Rp2 miliar per tahun.

Sebaliknya, Bapenda belum memetakan potensi penerimaan dari retribusi sewa aset. Adapun retribusi sewa aset mengacu pada sewa aset yang dimiliki pemkot, seperti sewa lapangan olah raga, sewa gantangan lowokdoro, dan sewa ruangan Malang Creative Center (MCC).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menerangkan revisi Perda 4/2023 merupakan salah satu instruksi dari pemerintah pusat. Sebab, pemerintah daerah perlu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pusat.

”Potensi tambahan dari retribusi masih kami hitung bersama dengan dewan. Kami akan menggali PAD semaksimal mungkin,” papar Ali, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.