Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar (kanan) berjabat tangan dengan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto (kiri). (foto: Kanwil DJP Jakarta Barat)
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan audiensi dengan Pemkot Jakarta Barat.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengapresiasi kolaborasi yang selama ini sudah terjalin antara kedua instansi.
"Kerja sama ini berperan penting dalam pencapaian target penerimaan pajak. Pada 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat berhasil mencapai 100,26% dari target yang ditetapkan dengan pertumbuhan 9,25%," katanya, dikutip pada Rabu (26/2/2025).
Dalam audiensi tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat dan Pemkot Jakarta Barat juga turut membahas pentingnya pemanfaatan dasawisma untuk menjembatani penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat.
Peran dasawisma diperlukan untuk meningkatkan validitas basis data perpajakan yang selama ini sudah dikumpulkan melalui aplikasi Carik Jakarta.
Tak hanya itu, kedua pihak juga membahas koordinasi upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan pajak di Jakarta Barat. Secara khusus, kanwil berharap kerja sama tiap kelurahan dalam kegiatan penagihan aktif yang dilakukan oleh juru sita.
"Harapannya, kerja sama ini dapat berjalan lancar dan dapat dikoordinasikan ke tingkat pemerintah provinsi DKI Jakarta sehingga eksekusi dapat berjalan optimal dan memiliki payung hukum," ujar Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.
Setelah audiensi, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi serta asistensi pengisian SPT Tahunan bagi para pegawai kantor Walikota Jakarta Barat. Kanwil juga memperkenalkan coretax administration system kepada para pegawai kantor wali kota Jakarta Barat.
"Melalui sinergi ini, kanwil dan Pemkot Jakarta Barat berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh wajib pajak," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resmi. (rig)