KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan E-Wallet Khusus bagi WP untuk Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 12:00 WIB
DJP Siapkan E-Wallet Khusus bagi WP untuk Bayar Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang merancang layanan baru melalui core tax administration system. Nantinya, wajib pajak bisa memiliki e-wallet khusus untuk transaksi perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan e-wallet yang dimaksud adalah semacam escrow account atau semacam rekening bersama yang dapat digunakan wajib pajak untuk membayar pajak.

"Nanti mereka bisa taruh uang di bank, nanti itu waktu bayar pajak langsung ambil dari escrow account itu," ujar Hantriono dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Hantriono mengatakan layanan e-wallet ini adalah pilihan bagi wajib pajak dan telah diterapkan oleh otoritas pajak di berbagai negara. "Sebetulnya wajib pajak bisa lewat debit, tapi di luar negeri sudah umum," ujar Hantriono.

Hantriono mengatakan DJP akan mendiskusikan secara lebih lanjut mengenai e-wallet atau escrow account ini kepada perbankan. Bila diterapkan, layanan ini akan berlaku pada Oktober 2023 seiring dengan mulai digunakannya sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Untuk diketahui, core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan telah dibangun oleh DJP sejak 2018 dan rencananya akan mulai roll out pada Oktober 2023.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Menjelang diimplementasikannya sistem administrasi baru tersebut, sistem pihak ketiga juga harus bersiap dan dalam hal ini termasuk sistem administrasi perbankan.

Perbankan memiliki peran penting dalam mendukung sistem administrasi pembayaran dan sistem pertukaran data antara otoritas dan bank selaku ILAP. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

Dalam hal pembayaran, channel pembayaran pajak akan makin bertambah dengan diterapkannya core tax administration system. Ke depan, pajak bakal bisa dibayar melalui virtual account, kartu debit, dan kartu kredit. Adapun saat ini wajib pajak sudah bisa membayar pajak melalui berbagai macam channel ATM, teller, m-banking, EDC, dompet elektronik, dan lain-lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal