Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali NPWP pada 26 Mei 2025.
Seorang wajib pajak berinisial AR, didampingi istrinya, mendatangi KP2KP Sinjai untuk mengajukan pengaktifan NPWP miliknya yang sebelumnya berstatus non-efektif. Nanti, NPWP itu akan dipakai wajib pajak untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Saya ingin memastikan semua dokumen lengkap, termasuk urusan pajak, karena bank minta NPWP aktif dan bukti pembayaran pajak,” sebut AR dikutip dari situs DJP, Minggu (22/6/2025).
AR ingin mengajukan KUR senilai ratusan juta untuk mengembangkan usaha ternaknya yang telah berjalan selama lebih dari 5 tahun. Sesuai dengan ketentuan, KUR dengan plafon di atas Rp50 juta mensyaratkan NPWP yang aktif dan valid, serta kepatuhan administrasi perpajakan lainnya.
Petugas KP2KP Sinjai lantas membantu wajib pajak untuk membuat kode billing dan AR langsung melakukan pembayaran pajak melalui m-banking miliknya sebagai bentuk kepatuhan awal sebelum pengajuan kredit.
Wajib pajak juga dibantu untuk melaporkan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak terakhir sehingga KSWP valid. Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas KP2KP Sinjai, NPWP milik wajib pajak tersebut dinyatakan aktif kembali.
Tak ketinggalan, petugas pajak memberikan edukasi tambahan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan agar status NPWP tetap aktif ke depannya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif wajib pajak yang menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan perpajakan.
“Kami senantiasa siap mendampingi masyarakat, terutama pelaku UMKM, yang mulai menyadari bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga pintu akses terhadap pembiayaan usaha yang lebih luas,” ujarnya.
Hendrawan menambahkan sinergi antara DJP, sektor perbankan, dan para pelaku usaha ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan daerah secara berkelanjutan. (rig)