Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan transisi dari sistem lama menuju coretax administration system tidak bisa dilaksanakan secara bertahap.
Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) DJP Andik Tri Sulistyono mengatakan implementasi coretax secara bertahap justru akan merepotkan wajib pajak.
"Situasi-situasi itu sudah mendapatkan asesmen dari sisi teknis di kami sehingga itu juga akan merugikan wajib pajak," katanya dalam sosialisasi coretax bersama Kadin, dikutip pada Kamis (23/1/2025).
Contoh, anggap saja pada 1 Januari 2025 coretax hanya diimplementasikan atas proses bisnis registrasi termasuk pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), sedangkan pembuatan faktur pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi e-faktur.
Bila langkah ini diambil, data registrasi PKP yang diterima DJP melalui coretax harus dibawa kembali ke sistem lama. Proses migrasi ke sistem lama ini akan memperlambat proses pembuatan faktur pajak melalui e-faktur.
Hal inilah yang menjadi alasan mengapa DJP mengambil langkah untuk tidak mengimplementasikan coretax secara bertahap.
"Oleh karena itu, skema yang kami dorong ialah skema implementasi secara full, tetapi kita berusaha untuk memberikan banyak relaksasi. Kalau ada situasi PKP terlambat membuat faktur, itu tidak akan kena sanksi," ujar Andik.
Sebagai informasi, Kadin menggelar webinar sosialisasi dan diskusi internal terkait dengan coretax system. Pejabat yang hadir mewakili Ditjen Pajak (DJP) adalah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti serta Direktur TIK DJP Hantriono Joko Susilo.
Sementara itu, pihak Kadin yang hadir adalah Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Pengembangan Asosiasi dan Lingkungan Kadin Benny Soetrisno.
Dalam pemberitaan sebelumnya, wajib pajak tengah dihadapkan oleh banyak kendala ketika hendak melaksanakan kewajiban pajak melalui coretax. Salah satu kendala yang menjadi pembahasan banyak wajib pajak adalah terkait dengan pembuatan faktur pajak.
Perbaikan terkait dengan faktur pajak yang sudah dilakukan DJP antara lain menambah kapasitas upload faktur pajak berformat XML dari 1.000 faktur per upload menjadi 15.000 faktur per upload.
Tak hanya itu, kecepatan penandatanganan faktur pajak berformat XML juga ditingkatkan dari 270 faktur per menit menjadi 1.000 faktur per menit.
Hingga 21 Januari 2025, terdapat 8,41 juta faktur pajak yang berhasil dibuat oleh PKP. Sebanyak 6,8 juta faktur pajak dibuat melalui coretax, sedangkan 1,61 juta dibuat melalui e-faktur desktop. Adapun total faktur pajak yang sudah divalidasi ada sebanyak 5,63 juta. (rig)