EKONOMI DIGITAL

DJP Sediakan Laman Khusus Pajak Digital, Cek di Sini!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 13:21 WIB
DJP Sediakan Laman Khusus Pajak Digital, Cek di Sini!

Ilustrasi. Tampilan laman khusus pajak digital. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyediakan laman khusus terkait pajak digital di situs www.pajak.go.id.

Laman khusus itu tersedia dalam bahasa Inggris (https://www.pajak.go.id/en/digitaltax) dan bahasa Indonesia (https://www.pajak.go.id/id/digitaltax). Hingga saat ini, informasi yang ada di laman tersebut baru terkait dengan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) impor produk digital.

“Seluruh informasi terkini mengenai pajak digital mulai dari regulasi, rangkuman penjelasan, soal sering ditanya (frequently asked questions/FAQ), dan informasi lainnya … dapat diakses pada laman landas (landing page) tersebut,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dalam laman tersebut dinyatakan terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenakan PPN dengan tarif 10%.

Namun, sesuai pernyataan DJP sebelumnya, pemungutan PPN produk digital dari luar negeri paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Dirjen Pajak menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. Simak artikel ‘Bukan Juli, Pemungutan PPN Produk Netflix Cs Paling Cepat Agustus 2020’.

Sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, selain pemungutan PPN, ada pula pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Namun, terkait dengan PPh dan PTE, pemerintah masih menunggu konsensus global yang saat ini masih terus diupayakan di bawah koordinasi OECD. Sesuai jadwal, konsensus ditargetkan dapat dicapai pada akhir 2020.

Anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global. Namun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya. Simak artikel ‘DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M