PER-16/PJ/2021

DJP Rilis Peraturan Baru Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 13:00 WIB
DJP Rilis Peraturan Baru Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru terkait dengan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru, ada 25 dokumen yang masuk kelompok tersebut.

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Beleid ini ditetapkan pada 27 Juli 2021. Beleid yang mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.

Salah satu pertimbangan terbitnya beleid baru tersebut adalah adanya pengaturan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

“Sehingga perlu dilakukan penyusunan kembali peraturan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan keluarnya beleid tersebut, dikutip pada Sabtu (14/7/2019).

Dalam ketentuan terdahulu, DJP menetapkan 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Namun, dalam beleid baru, DJP menyampaikan ada 25 jenis dokumen tertentu.

Selain memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada, DJP menambah 9 jenis dokumen yang belum ada dalam beleid terdahulu. Salah satunya adalah bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kemudian, ada pula bukti pungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ada pula surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat itu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai. Simak juga 'Peraturan Baru, Ini 25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 16:36 WIB

Terimakasih atas infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?