BERITA PAJAK HARI INI

DJP Rancang KPP Khusus e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 10:00 WIB
DJP Rancang KPP Khusus e-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Kabar pagi ini, Kamis (26/4), datang dari Ditjen Pajak yang tengah menyusun konsep pengembangan kantor pajak khusus bagi pelaku e-commerce. Otoritas pajak berasumsi perkembangan model perdagangan daring perlu mendapat perhatian lebih dalam.

Kabar ini disoroti oleh pengamat pajak DDTC yang menilai otoritas pajak perlu mempertimbangkan 3 aspek terlebih dulu, sebelum membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus e-Commerce. Pasalnya, ada hal tertentu yang juga harus diperhatikan oleh otoritas pajak sebelum KPP e-Commerce diluncurkan.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan
  • DJP Akan Buat Kantor Pajak Khusus e-Commerce:
    Otoritas pajak menilai selain karena jenis bisnis yang relatif baru, aspek bisnis yang erat dengan teknologi juga perlu penanganan khusus salah satunya dengan konsep kantor pajak khusus e-commerce. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan rencana itu masih dalam tahapan wacana dan masih dipikirkan detil konsepnya. Mengingat, saat ini DJP yang baru akan menata kelola sistem informasi melalui core tax system.
  • Ini 3 Pertimbangan Sebelum KPP e-Commerce Dibentuk:
    Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam konteks pemajakan ekonomi digital, otoritas pajak diharapkan memiliki cara baru untuk memastikan kepatuhan pajak, baik dari pihak yang memperoleh penghasilan maupun yang bertransaksi. Menurutnya ada 3 hal yang perlu dilakukan, pertama, aspek pengawasan dan penegakan kepatuhan; Kedua, otoritas pajak perlu melihat siapa saja yang menjadi wajib pajak terdaftar seperti penyedia platform dan lainnya; Ketiga, seberapa besar urgensi pembentukan KPP Khusus e-Commerce dibandingkan urgensi KPP Khusus Orang Kaya yang terintegrasi dengan setiap entitas usahanya atau KPP Khusus UKM.
  • DJP Tampik Pelemahan Daya Beli Karena Pajak:
    Pemerintah sempat dituding menjadi penyebab pelemahan daya beli pada masyarakat kelas atas. Namun otoritas pajak menilai penurunan konsumsi tidak relevan untuk dikaitkan dengan upaya mengejar target penerimaan pajak. Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berbagai upaya dilakukan oleh otoritas pajak merupakan suatu reformasi perpajakan yang terukur dan tetap dalam konteks menjaga ekonomi yang kondusif.
  • Terlalu Dini Hitung Pelemahan Rupiah Terhadap Utang:
    Pemerintah masih menghitung efek pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terhadap beban utang valuta asing yang dimilikinya. Efek pelemahan rupiah yang saat ini menyentuh Rp13.900 per dolar AS cukup mengkhawatirkan. Meski begitu, Kemenkeu menilai saat ini masih terlalu dini untuk menghitung dampak negatif dari pelemahan rupiah terhadap utang pemerintah, alasannya karena pembayaran kewajiban utang tersebar dari awal hingga akhir tahun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP