PENERIMAAN PAJAK

Soal Core Tax System, Ini Kata Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 17:20 WIB
Soal Core Tax System, Ini Kata Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak tahun ini mencapai angka Rp1.424,7 triliun atau naik 24% dari penerimaan tahun 2017. Butuh usaha ekstra dalam memenuhi ekspektasi tersebut.

Oleh karena itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan meyakini pelayanan yang prima dan kehandalan sistem informasi menjadi penting menjalankan tugas pengumpulan pajak. Salah satu terobosan yang akan dilakukan membuka opsi pelayanan wajib pajak besar di luar Jakarta.

"Ini masih menjadi opsi DJP supaya pelayanan terhadap WP besar optimal. Jadi wajib pajak daerah yang super besar bisa melakukan di kantor WP besar," katanya dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (24/4).

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Lebih lanjut, Robert mengatakan bahwa awal mula pembentukan kantor wajib pajak besar merupakan rekomendasi tingkat internasional. Pelayanan khusus Wajib Pajak (WP) kelas kakap ini agar pengadministrasian dapat dilakukan secara terpadu dalam pelayanan satu pintu.

Selain itu, perbaikan sistem informasi tidak kalah penting untuk dilakukan. Pasalnya, agenda global soal keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) sudah mulai bergulir tahun ini.

Oleh karena itu dibutuhkan sistem informasi yang handal dalam bentuk core tax system. "Sistem inti perpajakan core tax system yang pengadaannya mulai tahun ini," terangnya.

Baca Juga:
Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Seperti yang diketahui, core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis.

Mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan & dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Pengembangan core tax administration system yang merupakan salah satu komponen vital dalam program reformasi perpajakan ini telah memasuki fase desain pada Agustus 2017. Fase ini diperkirakan membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan hingga awal tahun 2018.

Baca Juga:
DJP: Kenaikan Tarif PPN 2025 Pertimbangkan Faktor Politik dan Ekonomi

Pengembangan core tax system ini dibutuhkan mengingat sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (SIDJP) belum terintegrasi.

Selain itu, terdapat keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan, dan belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management). (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya