Kantor pusat Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan proses pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak mulai dilakukan seiring dengan mulai masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengonfirmasi proses bisnis pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak mulai dilakukan dengan mengalirnya laporan SPT untuk tahun pajak 2020.
Kegiatan tersebut konsisten dilakukan sambil menanti laporan pajak badan usaha yang paling lambat disetor pada akhir April 2021 ini. "Betul [pengawasan sudah mulai dilakukan]," katanya di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Neil menjabarkan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak merupakan implementasi dari rezim self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Namun, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak tidak bergantung pada laporan SPT.
DJP menggunakan berbagai data dan informasi lain dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Basis data tersebut, sambungnya, sudah dimiliki DJP sebagai landasan melakukan uji kepatuhan atas laporan SPT yang disampaikan wajib pajak.
"Dalam proses pengawasan banyak variabel yang digunakan DJP, salah satunya dengan memanfaatkan data pihak ketiga. Dan SPT Tahunan sendiri merupakan salah satu wujud laporan self assessment wajib pajak," ungkapnya.
DJP mencatat hingga 31 Maret 2021, sudah 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Peningkatan itu berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh 26,1%.
Otoritas pajak menyampaikan imbauan akan terus dilakukan untuk mendorong wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahun pajak 2020. Upaya persuasif seperti surat imbauan dan sosialisasi menjadi senjata utama DJP meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.