Program Pengungkapan Sukarela.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menyelenggarakan program pengungkapan sukarela (PPS) setransparan mungkin.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan informasi mengenai PPS akan disampaikan kepada masyarakat, termasuk kepada media massa.
"Kami akan usahakan setransparan mungkin progres mengenai kepesertaan dari PPS ini kami sampaikan ke masyarakat, khususnya wartawan. Secara reguler akan kami sampaikan," ujar Suryo, Senin (3/1/2022).
Sebagai catatan, pada tahun 2016 hingga 2017 DJP secara transparan mempublikasikan data mengenai tax amnesty secara realtime melalui Dashboard Tax Amnesty.
"Aplikasi monitoring bisa langsung di cek di situs pajak, lalu pilih amnesty, lalu statistik. Kemudian akan muncul dashboard yang berisi jumlah uang tebusan dan jumlah harta, baik dari UMKM, badan, maupun orang pribadi," ujar Iwan Djuniardi yang kala itu menjabat sebagai Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP pada Juli 2016.
Untuk diketahui, PPS diselenggarakan secara sepenuhnya elektronik dan dengan demikian kepesertaan wajib pajak atas PPS dan nilai PPh final yang dibayarkan dapat lebih mudah dipantau.
Per 2 Januari 2022, tercatat sudah ada 195 wajib pajak yang ikut serta dalam PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II.
Total harta yang diungkapkan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sudah mencapai Rp169,61 miliar. Total PPh yang diterima pemerintah dari harta yang diungkapkan telah mencapai Rp21,99 miliar.
Per pukul 15.00 WIB hari ini, Senin (3/1/2022), tercatat sudah ada 326 wajib pajak yang telah turut serta dalam PPS dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui DJP Online. (sap)