ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Soal Kewajiban WP Setelah Setor PPh PHTB, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 19:45 WIB
DJP Ingatkan Lagi Soal Kewajiban WP Setelah Setor PPh PHTB, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa terdapat kewajiban yang perlu dipenuhi setelah melakukan penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty mengatakan bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah menyetorkan PPh atas PHTB-nya wajib menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan penyetorannya ke kantor pelayanan pajak (KPP).

“Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa kawan pajak untuk mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan PPhTB tersebut ke KPP,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Kemudian, Fitria menjelaskan terdapat 2 jenis penelitian bukti pemenuhan penyetoran PPh tersebut yakni, penelitian formal dan material. Namun, lanjut Fitria, yang diajukan oleh wajib pajak ke KPP adalah penelitian formal.

“Jadi, penelitian ini ada 2 nih kawan pajak, yakni penelitian formal dan juga material. Yang diajukan permohonan penelitian formal nih ke KPP,” jelas Fitria.

Adapun sesuai PER-08/2022, penelitian formal tersebut diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Penyampaian permohonannya dapat dilakukan baik, secara elektronik maupun datang langsung ke KPP.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kendati demikian, diatur bahwa pengajuannya tidak hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Pengajuan permohonan penelitian formal dapat diajukan wajib pajak melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kemudian, jika data yang diteliti dalam penelitian formal telah sesuai maka wajib pajak akan menerima surat keterangan atas penelitian formal yang dilakukan. Pada kesempatan tersebut, Fitria juga menguraikan terkait hal-hal yang diteliti saat penelitian formal.

“Apa saja sih yang dicek dalam penelitian formal ini? Nama dan NPWP-nya, kode jenis setoran, kode akun pajak, dan juga jumlah yang sudah disetorkan apakah sudah sesuai dengan data yang tertera di DJP,” jelas Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?