KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Peserta PPS Soal Aturan Holding Period Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:00 WIB
DJP Ingatkan Lagi Peserta PPS Soal Aturan Holding Period Repatriasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang memilih repatriasi harta dan tidak diinvestasikan tetap dapat melakukan investasi di dalam negeri.

Pernyataan itu disampaikan DJP saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan wajib pajak di media sosial. Wajib pajak bertanya mengenai boleh tidaknya investasi harta yang telah dideklarasikan untuk opsi PPS yang repatriasi non-investasi.

“Jika saat PPS memilih repatriasi dan tidak diinvestasikan maka ketika sudah dialihkan ke dalam negeri kakak dapat memilih untuk diinvestasikan di dalam negeri atau tidak,” sebut DJP di akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Namun, DJP mengingatkan wajib pajak untuk tidak mengalihkan harta yang sudah dideklarasikan tersebut ke luar negeri selama 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih ke dalam wilayah dan/atau mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan.

Selain itu, peserta PPS yang menyatakan akan mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia masih memiliki waktu untuk merepatriasi harta paling lambat hingga 30 September 2022.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Repatriasi harta dari luar negeri oleh wajib pajak peserta PPS hanya dapat dilakukan melalui bank, bukan melalui mekanisme lain.

Apabila wajib pajak tidak kunjung merepatriasi harta luar negeri sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, terdapat PPh final tambahan yang bakal harus dibayar oleh wajib pajak.

Nanti, DJP akan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang tak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta bersih. Wajib pajak dapat merespons surat teguran dengan cara menyampaikan klarifikasi atau membayar PPh final tambahan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024