Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak bakal mewawancarai wajib pajak secara acak. Tapi tenang, wawancara ini bukan disebabkan adanya tunggakan pajak atau tujuan pemeriksaan tertentu kepada wajib pajak.
Ditjen Pajak (DJP) sedang mengadakan survei kepuasan pelayanan serta efektivitas penyuluhan dan kehumasan. Survei sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2022 lalu. Survei diselenggarakan untuk mengetahui tingkat kepuasan stakeholder terhadap pelayanan yang telah diberikan serta efektivitas dari kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP.
"Periode survei dilakukan sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 9 September 2022," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (6/8/2022).
DJP menjamin informasi dan keterangan yang diberikan saat survei bersifat rahasia dan semata-mata digunakan untuk kepentingan pelaksanaan survei.
Oleh karena itu, peserta survei diminta untuk menjawab pertanyaan survei sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. "[Survei] tidak akan memengaruhi layanan kami kepada Bapak/Ibu," tulis DJP.
Pengguna layanan DJP diharap dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei melalui wawancara yang diselenggarakan lewat Zoom atau telepon.
Sebelum survei dilaksanakan, DJP akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast atau WhatsApp blast.
Melalui survei ini, DJP mengharapkan adanya saran dan masukan guna memperbaiki layanan, penyuluhan, dan kehumasan DJP pada masa yang akan datang. (sap)