BERITA PAJAK HARI INI

DJP Antisipasi Lonjakan Sengketa Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 09:50 WIB
DJP Antisipasi Lonjakan Sengketa Transfer Pricing

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mewaspadai potensi lonjakan sengketa pajak terkait transfer pricing. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (20/9/2019).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan digitalisasi telah memicu semakin cepatnya proses globalisasi. Hal tersebut telah meningkatkan volume dan nilai transaksi lintas yurisdiksi, baik dari sisi perdagangan, jasa, maupun investasi.

Sekitar 60% transaksi lintas yurisdiksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Dengan demikian, ada potensi peningkatan jumlah sengketa, terutama terkait transfer pricing.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“Untuk mencegah timbulnya sengketa pajak karena transfer pricing, Indonesia telah menerbitkan regulasi tentang Advance Pricing Agreement (APA),” ujarnya.

Jika sudah masuk dalam konteks sengketa, penyelesaian bisa dilakukan melalui pengajuan keberatan dan banding (domestic remedies) atau Mutual Agreement Procedure (MAP). John mengatakan kebijakan pajak terkait transfer pricing di Indonesia sudah sesuai dengan international best practice.

Dalam The 2018 Mutual Agreement Procedure (MAP) Statistics yang OECD, terlihat bahwa kasus bar uterus meningkat. Dibandingkan dengan 2017, kasus transfer pricing naik hampir 20%. Sementara, kasus lain naik lebih dari 10%.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tentang rencana pemerintah mengubah sistem pajak untuk penghasilan wajib pajak orang pribadi dari world wide menjadi teritorial. Pasalnya, pemerintah masih menggodok skema yang tepat terkait penggunaan sistem teritorial.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Mendapat Keadilan

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pemerintah mendorong pelaku usaha untuk terbuka dalam menyusun dokumentasi transfer pricing (TP Doc). Di sisi lain, otoritas juga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mendapat keadilan jika sengketa muncul.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

“Penyelesaian sengketa pajak di forum internasional yang lazim dikenal yaitu MAP dan arbitrase,” ujarnya.

  • Konsep Dimatangkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah masih menggodok skema yang tepat terkait penggunaan sistem teritoral dalam pajak. Apalagi, negara-negara OECD juga tidak menerapkan sistem itu secara murni.

“Kami sedang mematangkan konsep tersebut supaya tepat dan sesuai dengan kondisi Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
  • Desain Sistem yang Luas

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan memang tidak ada negara yang mengadopsi sistem world wide maupun teritorial secara murni. Mayoritas negara justru mengombinasikan keduanya.

Misalnya, setelah reformasi pajak 2017, Amerika Serikat (AS) dianggap telah beralih ke sistem teritorial. Padahal, AS hanya mengecualikan penghasilan dividien dari luar negeri. Di Prancis, meskipun mengadopsi sistem teritorial, penghasilan pasif dari luar negeri tetap dipajaki.

“Artinya, pemerintah punya spektrum desain sistem yang luas, tidak harus mengecualikan seluruh penghasilan dari luar,” ujarnya.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja
  • Masalah Pengelolaan PNBP

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan ketidakpatuhan instansi pemerintah dalam menjalankan aturan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BPK menemukan adanya pengelolaan PNBP pada 36 kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai minimal Rp352,38 miliar dan US$78,07 juta yang belum sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPK menemukan permasalahan pada pengelolaan piutang pada 18 K/L.

  • Pelonggaran Moneter

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18—19 September 2019 memutuskan untuk memangkas BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga turun 25 bps masing-masing menjadi 4,50% dan 6,00%.

“Sebagai langkah pre-emptive untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat,” demikian pernyataan BI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara