BERITA PAJAK HARI INI

DJP Antisipasi Lonjakan Sengketa Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 09:50 WIB
DJP Antisipasi Lonjakan Sengketa Transfer Pricing

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mewaspadai potensi lonjakan sengketa pajak terkait transfer pricing. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (20/9/2019).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan digitalisasi telah memicu semakin cepatnya proses globalisasi. Hal tersebut telah meningkatkan volume dan nilai transaksi lintas yurisdiksi, baik dari sisi perdagangan, jasa, maupun investasi.

Sekitar 60% transaksi lintas yurisdiksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Dengan demikian, ada potensi peningkatan jumlah sengketa, terutama terkait transfer pricing.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

“Untuk mencegah timbulnya sengketa pajak karena transfer pricing, Indonesia telah menerbitkan regulasi tentang Advance Pricing Agreement (APA),” ujarnya.

Jika sudah masuk dalam konteks sengketa, penyelesaian bisa dilakukan melalui pengajuan keberatan dan banding (domestic remedies) atau Mutual Agreement Procedure (MAP). John mengatakan kebijakan pajak terkait transfer pricing di Indonesia sudah sesuai dengan international best practice.

Dalam The 2018 Mutual Agreement Procedure (MAP) Statistics yang OECD, terlihat bahwa kasus bar uterus meningkat. Dibandingkan dengan 2017, kasus transfer pricing naik hampir 20%. Sementara, kasus lain naik lebih dari 10%.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tentang rencana pemerintah mengubah sistem pajak untuk penghasilan wajib pajak orang pribadi dari world wide menjadi teritorial. Pasalnya, pemerintah masih menggodok skema yang tepat terkait penggunaan sistem teritorial.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Mendapat Keadilan

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pemerintah mendorong pelaku usaha untuk terbuka dalam menyusun dokumentasi transfer pricing (TP Doc). Di sisi lain, otoritas juga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mendapat keadilan jika sengketa muncul.

Baca Juga:
Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

“Penyelesaian sengketa pajak di forum internasional yang lazim dikenal yaitu MAP dan arbitrase,” ujarnya.

  • Konsep Dimatangkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah masih menggodok skema yang tepat terkait penggunaan sistem teritoral dalam pajak. Apalagi, negara-negara OECD juga tidak menerapkan sistem itu secara murni.

“Kami sedang mematangkan konsep tersebut supaya tepat dan sesuai dengan kondisi Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer
  • Desain Sistem yang Luas

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan memang tidak ada negara yang mengadopsi sistem world wide maupun teritorial secara murni. Mayoritas negara justru mengombinasikan keduanya.

Misalnya, setelah reformasi pajak 2017, Amerika Serikat (AS) dianggap telah beralih ke sistem teritorial. Padahal, AS hanya mengecualikan penghasilan dividien dari luar negeri. Di Prancis, meskipun mengadopsi sistem teritorial, penghasilan pasif dari luar negeri tetap dipajaki.

“Artinya, pemerintah punya spektrum desain sistem yang luas, tidak harus mengecualikan seluruh penghasilan dari luar,” ujarnya.

Baca Juga:
Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023
  • Masalah Pengelolaan PNBP

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan ketidakpatuhan instansi pemerintah dalam menjalankan aturan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BPK menemukan adanya pengelolaan PNBP pada 36 kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai minimal Rp352,38 miliar dan US$78,07 juta yang belum sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPK menemukan permasalahan pada pengelolaan piutang pada 18 K/L.

  • Pelonggaran Moneter

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18—19 September 2019 memutuskan untuk memangkas BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga turun 25 bps masing-masing menjadi 4,50% dan 6,00%.

“Sebagai langkah pre-emptive untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat,” demikian pernyataan BI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap