SENGKETA transfer pricing sering muncul ketika otoritas pajak menilai harga transfer tidak sejalan dengan harga pasar berdasarkan metode yang paling tepat. Sengketa pada akhirnya dapat mengakibatkan koreksi berupa penyesuaian harga transaksi hingga besaran nilai pajak terutang.
Pemilihan metode yang paling mendekati laba yang seharusnya diperoleh perusahaan independen dapat membantu wajib pajak menghindari pemeriksaan transfer pricing dan penyesuaian harga oleh otoritas pajak (IBFD, 2025).
Dengan demikian, pemilihan metode transfer pricing sangat krusial dalam penerapan arm’s length principle (ALP) atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Tujuannya untuk menentukan harga transfer yang wajar.
Dalam konteks ketentuan di Indonesia, sesuai dengan PMK 172/2023, metode transfer pricing dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode. Adapun ketepatan dan keandalan metode dinilai dari 5 aspek sebagai berikut:
Adapun berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK 172/2023, metode penentuan harga transfer dalam tahapan penerapan PKKU dapat berupa:
Jika CUP atau CUT dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara maka CUP atau CUT lebih diutamakan daripada metode yang lain. Jika RPM, C+, PSM, dan TNMM dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara maka RPM atau C+ lebih diutamakan daripada PSM dan TNMM.
Ingin memahami lebih dalam tentang metode transfer pricing? Anda dapat mengikuti intensive course bertajuk Comprehensive Transfer Pricing (Batch 33). Metode transfer pricing akan menjadi salah satu topik yang dibahas. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Intensive course pada batch kali ini akan kembali dilaksanakan secara tatap muka (offline). Dengan demikian, interaksi dengan pemateri ataupun peserta lainnya dapat dilakukan secara langsung pada 4 sesi pertemuan (setiap Sabtu pada 28 Maret–25 April 2026, pukul 09.30–15.30 WIB).
Selain sesi pertemuan pembahasan materi, akan ada 1 sesi ujian akhir (Sabtu, 9 Mei 2026, pukul 09.00-12.00 WIB). Peserta yang memperoleh nilai minimal 65 dari 100 akan mendapatkan certificate of excellence in transfer pricing – intermediate level.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa peserta telah memahami konsep dan penerapan transfer pricing. Selain itu, 5 peserta dengan nilai tertinggi dalam ujian akan mendapat buku DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2).
Buku tersebut membahas secara sistematis gambaran lengkap, terkini, dan mendalam mengenai persoalan transfer pricing atas skema transaksi khusus, strategi perusahaan dalam transfer pricing, serta aspek prosedural dan hukum dari transfer pricing.
Dengan adanya kesempatan interaksi secara langsung, harapannya ada pengayaan materi transfer pricing, termasuk dari pengalaman praktik. Apalagi, transaksi intragrup dalam suatu grup usaha sudah sering dijalankan untuk efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Contoh transaksi intragrup yang dijalankan antara lain transaksi jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.
Skema transaksi intragrup tersebut memunculkan isu pajak yang kaitannya dengan penentuan harga transfer (transfer pricing). Mengapa? Karena efisiensi pemanfaatan sumber daya, yang salah satu tujuannya adalah optimalisasi profitabilitas, erat dikaitkan dengan penghindaran pajak.
Tidak mengherankan jika banyak transaksi afiliasi yang kini menjadi perhatian otoritas pajak. Hal ini pada gilirannya, memunculkan urgensi bagi wajib pajak grup untuk memiliki pemahaman transfer pricing yang komprehensif.
Jadi, tunggu apa lagi? Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar tentang transfer pricing secara komprehensif! Amankan kursi Anda dengan mendaftar di situs web DDTC Academy karena kelas akan dimulai setelah libur Lebaran.
Belajar transfer pricing di DDTC Academy adalah pilihan tepat. Hal ini dikarenakan, DDTC kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2026 di Indonesia berdasarkan peringkat yang dirilis oleh International Tax Review (ITR), Inggris.
Seluruh materi akan dibawakan oleh para profesional DDTC yang sebagian besar telah bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa di antaranya bahkan telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).
Para pemateri dalam course ini juga berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan dalam transfer pricing. Pengalaman praktis ini memastikan setiap materi relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, pemateri juga akan membahas landmark case law di tiap sesi pelatihan.
Jika ada kesulitan melakukan pendaftaran melalui situs web DDTC Academy, hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
