KINERJA PEMERIKSAAN

DJP Akan Kembangkan Aplikasi Derik, Ini Fungsinya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 12:01 WIB
DJP Akan Kembangkan Aplikasi Derik, Ini Fungsinya

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengembangkan aplikasi elektronik untuk mendukung seluruh aktivitas proses bisnis, termasuk dalam pemeriksaan. Pada tahun ini, aplikasi desktop pemeriksaan akan dikembangkan dan masuk dalam rekomendasi rencana aksi 2021.

DDTCNews beberapa waktu lalu sempat mewawancarai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan untuk mengupas aplikasi Desktop Pemeriksaan. Menurutnya, aplikasi yang akrab disebut Derik tersebut sudah mulai dijajal pada 2019.

Menurutnya, aplikasi Derik tidak hanya membantu pemeriksa dalam melakukan audit. Instrumen elektronik tersebut juga menjadi jalan DJP meningkatkan kualitas pemeriksaan, mencegah penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan produktivitas pemeriksa.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

"Kapasitas satu fiskus itu paling 12 untuk pemeriksaan all taxes dalam satu tahun dan sekarang sudah tidak musim lagi pakai manual-manual dan kami implementasikan desktop pemeriksaan," katanya seperti dikutip Kamis (18/3/2021).

Irawan menuturkan aplikasi Derik tersedia di setiap komputer pemeriksa pajak. Begitu ada penugasan, maka seluruh data pendukung akan dikirimkan kepada auditor pajak melalui Derik, lengkap dengan instruksi tata cara pemeriksaan.

Melalui aplikasi itu, pemeriksa dituntut terbit dalam menjalankan alur pemeriksaan. Setiap tahapan pemeriksaan mulai dari penerbitan surat tugas, audit plan sampai peminjaman dokumen harus dilakukan secara terstruktur. satu tahap tidak dilakukan maka tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

"Kami juga bekali pemeriksa dengan metode pengujian. Kenapa kami lakukan ini karena DJP sering kali kalah di pengadilan pajak karena tadi itu, ada prosedur yang tidak dipenuhi kemudian metode pengujian tidak nyambung antara audit plan dengan kesimpulannya," ujarnya.

Irawan mengatakan Derik masuk tahap ujicoba pada 2019 dengan melibatkan 387 KPP termasuk Unit Pelaksana Pemeriksa dan Kanwil. Aplikasi itu kemudian beroperasi pada 2020. Melalui Derik DJP mengembalikan tata cara pemeriksaan berjenjang dengan menggunakan teknologi informasi.

Proses bisnis pemeriksaan melalui Derik menggunakan sistem tim, di mana terdapat fungsi anggota tim, ketua dan supervisor. Tahapan tersebut diharapkan membuat proses pemeriksaan menjadi lebih transparan dan meningkatkan kadar integritas petugas pemeriksa pajak.

"Dulu pemeriksaan dilakukan secara individu yang mengerjakan semua tahap pemeriksaan dari awal sampai akhir sehingga minim pengawasan. Kami ingin kembali ke khitahnya jadi pemeriksaan dilakukan secara tim," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya