Ilustrasi. Pelaku UMKM menata produk hasil kerajinan saat pameran di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk UMKM.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan pemerintah mengundang UMKM untuk meramaikan dan berkontribusi pada pembangunan IKN. Untuk itu, insentif pajak juga disiapkan untuk UMKM agar lebih untung saat membuka usaha di IKN.
"Pemerintah mengajak bukan cuma pelaku usaha high scale economies, tetapi juga UMKM untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi di IKN dan daerah mitra," katanya, Selasa (11/6/2024).
Yudha menuturkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 telah mengatur pemberian insentif perpajakan di IKN, termasuk bagi wajib pajak UMKM.
Fasilitas PPh final sebesar 0% diberikan kepada UMKM yang memenuhi 2 kriteria, yaitu modal yang ditanam UMKM di IKN lebih rendah dari Rp10 miliar dan peredaran bruto atau omzet UMKM paling besar Rp50 miliar.
Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Atas omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar, wajib pajak UMKM harus membayar PPh final sebesar 0,5%.
Yudha menyebut terdapat 5 persyaratan yang juga harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0% tersebut. Pertama, bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.
Kedua, melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN. Keempat, telah melakukan penanaman modal di wilayah IKN, serta memiliki kualifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Kelima, telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final paling lama 3 bulan sejak penanaman modal.
"UMKM di IKN yang akan mendapatkan fasilitas lebih ketimbang ketika mereka berusaha di luar IKN. Jadi, jangan ragu-ragu untuk ke IKN," ujarnya.
PMK 28/2024 menyatakan permohonan fasilitas PPh final 0% yang diajukan wajib pajak UMKM paling sedikit memuat NPWP atau identitas pajak di tempat kegiatan usaha wajib pajak, alamat kegiatan usaha di IKN, dan nomor serta tanggal izin usaha di IKN yang diterbitkan oleh sistem online single submission (OSS).
Setelah dilakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan pemanfaatan fasilitas PPh final 0%, KPP tempat wajib pajak berstatus pusat bakal menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak permohonan insentif diterima lengkap. (rig)