KEBIJAKAN FISKAL

DJBC Sebut Realisasi Insentif Pajak Impor Tembus Rp2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:32 WIB
DJBC Sebut Realisasi Insentif Pajak Impor Tembus Rp2 Triliun

Kasubdit Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi DJBC M. Zamroni dalam webinar yang diselenggarakan P3KPI, Rabu (2/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengklaim telah melayani pemberian relaksasi kepabeanan dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan nilai mencapai sekitar Rp2 triliun hingga 2 Oktober 2020.

Kasubdit Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi DJBC M. Zamroni mengatakan besaran insentif tersebut berasal dari tiga aturan antara lain PMK No. 83/2020, PMK No. 171/2019, dan PMK No. 70/2012.

"Realisasi stimulus tersebut berasal dari pembebasan bea masuk, PPN tidak dipungut, dan PPh Pasal 22 yang dikecualikan, senilai Rp2 triliun," katanya dalam webinar yang diselenggarakan P3KPI, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Untuk insentif dalam PMK No. 83/2020, lanjut Zamroni, nilai fasilitas yang diberikan mencapai Rp1,5 triliun dari nilai impor Rp7,3 triliun. Fasilitas ini berlaku untuk impor 73 jenis barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Lalu, realisasi insentif dalam PMK No.171/2019 mencapai Rp364 miliar dari nilai impor Rp925 miliar. Fasilitas ini berlaku untuk impor barang bagi kepentingan umum yang dapat menggunakan basis data DIPA atau hibah pemerintah pusat/daerah dan BLU.

Kemudian, realisasi insentif untuk impor yang dilakukan oleh yayasan atau lembaga non-profit dalam PMK No.70/2012 mencapai Rp117 miliar. Adapun nilai impor yang dilakukan yayasan/lembaga non-profit hingga 2 Oktober 2020 sebesar Rp491 miliar.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Dilihat dari jenis insentif maka PPN tidak dipungut nilainya paling besar yaitu Rp867 miliar, disusul pembebasan bea masuk Rp733 miliar dan insentif dikecualikan dari PPh 22 sebesar Rp413 miliar," ujar Zamroni.

Di sisi lain, realisasi penyerapan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam penanganan Covid-19 hingga 25 November 2020 mencapai Rp431,4 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 62,1% dari pagu anggaran Rp695,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara