PMK 111/2023

DJBC Sebut Pengiriman Surat hingga Kartu Pos Tetap Bebas Bea Masuk

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 16:30 WIB
DJBC Sebut Pengiriman Surat hingga Kartu Pos Tetap Bebas Bea Masuk

Ilustrasi. (foto: Instagram DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pengiriman surat, dokumen, dan kartu pos tetap mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pajak dalam rangka impor (PDRI).

DJBC menyatakan ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI telah diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Tagihan bea masuk dan PDRI atas surat, dokumen dan kartu pos juga dapat diperiksa secara online melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Jika surat, dokumen atau kartu pos Sobat terdapat tagihan, silakan dipastikan kembali apakah tagihan tersebut muncul dari Bea Cukai atau dari jasa kiriman," bunyi penjelasan DJBC melalui akun Instagram @bravobeacukai, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Pemerintah telah mengubah menerbitkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 yang mengubah ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Pasal 20 PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 menyatakan barang kiriman berupa kartu pos, surat, dan dokumen dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah penyelenggara pos menyampaikan daftar barang kiriman kepada pejabat bea dan cukai yang menangani barang kiriman.

Daftar barang kiriman paling sedikit memuat elemen data untuk setiap jenis kartu pos, surat, dan dokumen berupa jumlah satuan dan total berat kotor.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Meski demikian, pasal 29 beleid tersebut menjelaskan barang kiriman yang diimpor untuk dipakai berupa surat, kartu pos, dan dokumen dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.

"Jika tagihan yang muncul adalah Rp0, tetapi Sobat masih menerima tagihan, maka itu tagihan dari jasa kiriman," bunyi keterangan DJBC.

PMK PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 mendefinisikan kartu pos sebagai barang kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.

Baca Juga:
BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Kemudian, surat adalah barang kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.

Sementara itu, dokumen merupakan barang kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?