Ilustrasi. Jemaah haji. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dukungan berupa pembebasan bea masuk bagi jemaah haji yang melakukan pengiriman barang dari tanah suci ke Indonesia.
Untuk memastikan kelancaran ibadah haji, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan jemaah haji 2025 perlu memahami sejumlah ketentuan ketika ingin memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut.
"Kami hadir tidak hanya untuk menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pelayanan demi kelancaran dan kenyamanan jemaah," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/5/2025).
Pembebasan bea masuk untuk impor barang kiriman jemaah haji telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025. Beleid ini berlaku efektif pada 5 Maret 2025.
PMK 4/2025 mengatur impor barang jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk sepanjang jumlah pengiriman maksimal 2 kali pada musim haji yang bersangkutan, serta nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$1.500.
Barang kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk juga tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh.
Apabila jumlah impor barang kiriman jemaah haji lebih dari 2 kali pada musim haji, maka akan dipungut bea masuk dengan tarif sebesar 7,5%. Selain itu, diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan dan/atau bea masuk imbalan.
Kemudian, atas barang kiriman jemaah haji yang melebihi ketentuan juga akan dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, tetapi dikecualikan dari pemungutan PPh.
Berikutnya, apabila barang kiriman jemaah haji melebihi nilai pabean FOB US$1.500 maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% atas kelebihan nilainya. Selain itu, barang kiriman dikecualikan dari bea masuk tambahan dan PPh, tetapi tetap dipungut PPN.
"Barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN...diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak 2 kali pada musim haji yang bersangkutan; dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$1.500," bunyi Pasal 29A ayat (1) PMK 4/2025.
Sebagai tambahan informasi, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat total kuota haji Indonesia pada 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota jemaah reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Per Maret 2025, kuota jemaah haji reguler sudah terisi sebanyak 144.214 jemaah atau 70,93%.