PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.778 Penindakan di Kuartal I/2023, Menkeu Bilang Ini

Dian Kurniati | Minggu, 23 April 2023 | 10:00 WIB
DJBC Lakukan 9.778 Penindakan di Kuartal I/2023, Menkeu Bilang Ini

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 9.778 penindakan pada kuartal I/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp3,3 triliun. Menurutnya, penindakan ini dilaksanakan sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

"Dari sisi penindakan kita terus jaga karena masyarakat harus dilindungi dari berbagai ancaman dari perdagangan antarnegara maupun pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan Cukai," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sri Mulyani mengatakan penindakan yang terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, mencapai 69,34%. Perkiraan nilai barang hasil penindakan rokok ilegal ini mencapai Rp220 miliar.

Kemudian, DJBC juga melaksanakan penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, serta narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

Soal produk tekstil ilegal, dia menjelaskan penindakan utamanya dilakukan terhadap pakaian bekas impor biasanya dikemas dalam karung (bale pressed). Pada kuartal I/2023, tercatat 89 penindakan pakaian bekas perkiraan nilai barang hasil Rp3,3 miliar.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Penindakan untuk bale pressed ini salah satu yang jadi sorotan karena banyak industri dalam negeri yang mengalami tekanan dari berbagai penyelundupan bale pressed," ujarnya.

Impor bale pressed pakaian bekas dilarang karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit. Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor.

Sri Mulyani menambahkan DJBC akan terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal. Di sisi lain, langkah pengawasan juga diperlukan memainkan peran penting untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor