PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.778 Penindakan di Kuartal I/2023, Menkeu Bilang Ini

Dian Kurniati | Minggu, 23 April 2023 | 10:00 WIB
DJBC Lakukan 9.778 Penindakan di Kuartal I/2023, Menkeu Bilang Ini

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 9.778 penindakan pada kuartal I/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp3,3 triliun. Menurutnya, penindakan ini dilaksanakan sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

"Dari sisi penindakan kita terus jaga karena masyarakat harus dilindungi dari berbagai ancaman dari perdagangan antarnegara maupun pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan Cukai," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sri Mulyani mengatakan penindakan yang terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, mencapai 69,34%. Perkiraan nilai barang hasil penindakan rokok ilegal ini mencapai Rp220 miliar.

Kemudian, DJBC juga melaksanakan penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, serta narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

Soal produk tekstil ilegal, dia menjelaskan penindakan utamanya dilakukan terhadap pakaian bekas impor biasanya dikemas dalam karung (bale pressed). Pada kuartal I/2023, tercatat 89 penindakan pakaian bekas perkiraan nilai barang hasil Rp3,3 miliar.

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

"Penindakan untuk bale pressed ini salah satu yang jadi sorotan karena banyak industri dalam negeri yang mengalami tekanan dari berbagai penyelundupan bale pressed," ujarnya.

Impor bale pressed pakaian bekas dilarang karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit. Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor.

Sri Mulyani menambahkan DJBC akan terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal. Di sisi lain, langkah pengawasan juga diperlukan memainkan peran penting untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Jumat, 22 September 2023 | 15:35 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Realisasi PNBP Hampir Capai Target 100%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan