OPERASI JARING SRIWIJAYA 2022

DJBC Gagalkan Penyelundupan Barang Rp244 M di Perairan Indonesia Barat

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:30 WIB
DJBC Gagalkan Penyelundupan Barang Rp244 M di Perairan Indonesia Barat

Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat memberikan keterangan pers. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, termasuk melalui operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya sejauh ini telah menggagalkan 14 kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat. Operasi dilakukan terhadap kapal pengangkut barang ilegal seperti minyak solar high speed diesel (HSD).

"Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes," katanya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Askolani mengatakan penindakan karena solar ilegal tersebut misalnya dilakukan terhadap kapal MT. Zakira di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau, pada akhir September 2022. Kapal itu kedapatan mengangkut muatan 629,3 kiloliter minyak solar HSD.

Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas DJBC tentang adanya modus penyelundupan BBM dengan cara ship-to-ship antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia. Ketika memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar dan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanannya.

Nilai keseluruhan solar yang diangkut ditaksir mencapai Rp7,36 miliar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,36 miliar.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Selain penangkapan tersebut, Askolani menyebut sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan Kantor Bea Cukai Batam bersama Bakamla. Dalam hal ini, Bea Cukai Batam telah menyerahterimakan perkara atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,48 kiloliter bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau karena diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Estimasi nilai barang dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,02 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp189,35 juta.

Hingga Oktober 2022, operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp242 miliar. Secara nasional, patroli laut DJBC telah melakukan 191 penindakan terhadap komoditas di antaranya minuman mengandung etil alkohol ilegal, produk hasil tembakau ilegal, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Askolani menegaskan DJBC akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik, diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi