OPERASI JARING SRIWIJAYA 2022

DJBC Gagalkan Penyelundupan Barang Rp244 M di Perairan Indonesia Barat

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:30 WIB
DJBC Gagalkan Penyelundupan Barang Rp244 M di Perairan Indonesia Barat

Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat memberikan keterangan pers. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, termasuk melalui operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya sejauh ini telah menggagalkan 14 kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat. Operasi dilakukan terhadap kapal pengangkut barang ilegal seperti minyak solar high speed diesel (HSD).

"Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes," katanya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Askolani mengatakan penindakan karena solar ilegal tersebut misalnya dilakukan terhadap kapal MT. Zakira di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau, pada akhir September 2022. Kapal itu kedapatan mengangkut muatan 629,3 kiloliter minyak solar HSD.

Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas DJBC tentang adanya modus penyelundupan BBM dengan cara ship-to-ship antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia. Ketika memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar dan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanannya.

Nilai keseluruhan solar yang diangkut ditaksir mencapai Rp7,36 miliar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,36 miliar.

Baca Juga:
Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Selain penangkapan tersebut, Askolani menyebut sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan Kantor Bea Cukai Batam bersama Bakamla. Dalam hal ini, Bea Cukai Batam telah menyerahterimakan perkara atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,48 kiloliter bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau karena diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Estimasi nilai barang dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,02 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp189,35 juta.

Hingga Oktober 2022, operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp242 miliar. Secara nasional, patroli laut DJBC telah melakukan 191 penindakan terhadap komoditas di antaranya minuman mengandung etil alkohol ilegal, produk hasil tembakau ilegal, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.

Baca Juga:
Pelayanan Bravo Bea Cukai Buka Sampai Pukul 15.30 WIB selama Ramadan

Askolani menegaskan DJBC akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik, diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Senin, 18 Maret 2024 | 11:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Senin, 18 Maret 2024 | 09:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Pelayanan Bravo Bea Cukai Buka Sampai Pukul 15.30 WIB selama Ramadan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu