PENERIMAAN PAJAK

Relaksasi SPT Tahunan Ganggu Setoran Pajak Maret 2025? Ini Kata BKF

Dian Kurniati
Selasa, 08 April 2025 | 10.30 WIB
Relaksasi SPT Tahunan Ganggu Setoran Pajak Maret 2025? Ini Kata BKF

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut kinerja penerimaan pajak hingga Maret 2025 mulai menunjukkan pembalikan (turnaround).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan penerimaan pajak hingga Maret 2025 telah tumbuh positif meski terdapat relaksasi pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi 2024.

"Tentunya ini dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha, tetapi itu memang berdampak bagi cashflow dari penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Selasa (8/4/2025).

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

Sementara itu, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.

Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Namun, DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun jatuh tempo pada 31 Maret 2025 sudah terlewat.

"Tetapi enggak apa-apa, kita kan ingin supaya masyarakat dan juga pelaku usaha bisa jalan-jalan baik," ujar Febrio.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun, atau turun sebesar 30,19%. Capaian penerimaan pajak tersebut setara dengan 8,6% dari target pada tahun ini senilai Rp2.189,31 triliun.

Febrio menambahkan bahwa kinerja penerimaan pajak hingga Maret 2025 akan segera disampaikan kepada publik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.