KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Jangan Ketinggalan! WP Koperasi Bisa Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 April 2025 | 10.00 WIB
Jangan Ketinggalan! WP Koperasi Bisa Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III memberikan edukasi mengenai aspek perpajakan yang melekat terhadap wajib pajak koperasi di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang pada 26 Februari 2025.

Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu mengatakan pengurus koperasi dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang telah disediakan untuk mendukung pertumbuhan dan kepatuhan usahanya.

"Salah satu insentif utama yang diberikan adalah pengurangan tarif PPh Badan. Sesuai dengan UU PPh, koperasi dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar per tahun berhak mendapatkan tarif lebih rendah,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (8/4/2025).

Selain itu, lanjut Siti, koperasi dengan peredaran bruto antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan wajib pajak, termasuk koperasi, untuk mendaftar, membayar, dan melaporkan pajak secara lebih transparan dan efisien.

Dengan Coretax DJP tersebut, koperasi juga dapat memantau kewajiban perpajakannya secara real-time, melakukan rekonsiliasi data secara digital, serta mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.

Menurut Siti, kepatuhan perpajakan yang baik bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi koperasi.

Dengan administrasi pajak yang tertib, koperasi lebih mudah mengakses berbagai fasilitas keuangan, seperti pinjaman perbankan atau insentif pemerintah, yang sering kali mensyaratkan kepatuhan pajak sebagai salah satu kriterianya.

"Dengan pemahaman yang baik, koperasi dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar, mendapatkan keuntungan dari kebijakan perpajakan yang mendukung, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi melalui pembayaran pajak," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.