SPANYOL

Divonis Penjara, Messi Ajukan Banding

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 17:34 WIB
Divonis Penjara, Messi Ajukan Banding

BARCELONA, DDTCNews – Bintang FC Barcelona, Lionel Messi, dan ayahnya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Spanyol yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 21 bulan dalam kasus penipuan pajak.

Hakim menilai Messi dan ayahnya, Jorge Horacio, terbukti menggelapkan pajak antara 2007 dan 2009 sebesar €4,1 juta atau sekitar Rp61 miliar. Selain divonis 21 bulan penjara, Messi juga harus membayar denda €2 juta atau sekitar Rp29 miliar.

“Messi dan ayahnya tak perlu menjalani hukuman penjara. Sebab, hukum di Spanyol memungkinkan terpidana dengan vonis tak lebih dari dua tahun tak harus mendekam di penjara,” ujar tim pengacara Messi.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Walau demikian, tim pengacara Messi menyatakan akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Mereka yakin upaya banding yang dilakukan akan sukses. Apalagi, Messi selalu berperilaku positif selama membela Barcelona.

"Vonis itu tidak tepat. Kami yakin upaya banding ini akan membuktikan bahwa pembelaan kami tepat," jelas tim pengacara Messi.

Sebelumnya pada Agustus 2013, seperti dikutip news.asiaone.com, Messi dan ayahnya telah membayar biaya koreksi pajak secara sukarela sebesar €5 juta. Jumlah tersebut dianggap sebesar pajak yang belum dibayarkan ditambah dengan beban bunga.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sementara itu, setelah pengadilan menyampaikan keputusannya, Barcelona mengeluarkan sebuah pernyataan untuk memberikan semua dukungannya terhadap Lionel Messi dan ayahnya.

“Messi adalah pencetak gol Barcelona terbanyak sepanjang masa, kami akan setia untuk terus mendukungnya,” ungkap salah satu pendukungnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?